JURNAPMALUKU-Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau sengketa Pilkada 2024 pada tanggal 4–5 Februari 2025.
“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan kelanjutan dari pada perkara ini, apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,”kata Ketua MK Suhartoyo di MK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan pada tanggal 11–13 Februari 2025.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa seluruh pihak, baik perkara yang lanjut maupun gugur, akan dipanggil pada pembacaan putusan dismissal.
“Kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur pada putusan dismissal dapat segera dilantik. Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke MK,”ujarnya.
Saldi mengatakan, putusan dismissal tersebut menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian. Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa Gubernur dan empat orang untuk sengketa Bupati/Wali Kota.
Daftar saksi maupun ahli, beserta identitas dan keterangan yang akan dibacakan harus diajukan ke Mahkamah satu hari sebelum sidang pembuktian diselenggarakan. Khusus untuk ahli, perlu menyertakan surat izin dari lembaga atau institusi ahli tersebut berasal. Mulai sekarang, kecuali yang diperintahkan Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti dan inzage. Nanti baru dibuka lagi kalau perkaranya lanjut ke pembuktian berikutnya. Untuk perkara-perkara yang diputus di dismissal, tidak usah menambah bukti dan inzage lagi, cukup nikmati saja hasilnya dari dismissal itu,”tutupnya.
Total perkara sengketa pilkada atau juga dikenal dengan istilah perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHP Kada) tahun 2024 adalah 310 perkara. Jumlah itu terdiri atas 23 perkara gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota
Sementara di kutib dari Metro TV, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah menjadi 18 hingga 20 Februari 2025 dari semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Pernyataan ini terlontar dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta.
“Ini ada pengumuman terbaru bahwa pelantikan yang sedianya 6 Februari, menjadi 18 sampai 20. Ya, jadi kemungkinan 18, kemungkinan 19, kemungkinan 20 (Februari),” kata Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Dirinya menambahkan, adapun agenda Bamus hari ini, DPRD Jakarta menyusun jadwal paripurna penyampaian pidato sambutan Gubernur DKI Jakarta periode 2025-2030. Penyampaian pidato dilakukan setelah pelantikan di Istana dan serah terima jabatan.
“Kita akan tetapkan bahwa setelah gubernur dilantik dan serah terima jabatan, kita langsung paripurna pidato sambutan Gubernur DKI Jakarta di ruang paripurna kita,” kata Khoirudin.
Khoirudin menyatakan, tidak ada masalah dengan perubahan jadwal tersebut jika nantinya paripurna penyampaian pidato Pramono Anung-Rano Karno dilakukan pascapelantikan. Hal ini lantaran selama 18 hingga 20 Februari, anggota DPRD dijadwalkan menjalankan reses atau turun ke daerah pemilihan.
“Kita bisa atur bahwa resesnya menyesuaikan dengan waktu paripurna. Bisa diperkirakan paripurnanya habis zuhur. Jadi paginya boleh reses, siangnya mudah-mudahan seluruhnya 106 anggota DPRD hadir rapat paripurna pidato penyampaian gubernur yang sudah definitif,” jelas Khoirudin.
Sebelumnya Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.(JM.ES).