JURNALMALUKU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (DPRD MBD) resmi memprogramkan 35 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Dari seluruh agenda legislasi tersebut, Ranperda pembentukan 14 desa persiapan menjadi desa definitif menguat sebagai isu sentral yang memantik perhatian politik lintas fraksi.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD MBD, Petrus A. Tunay, didampingi unsur pimpinan dewan dan dihadiri mayoritas anggota DPRD. Forum ini tidak sekadar menetapkan daftar program legislasi tahunan, tetapi juga menjadi arena penentuan prioritas strategis daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Roy Darno Mesdila, menyampaikan bahwa 35 Ranperda yang masuk Propemperda 2026 terdiri dari 13 usul inisiatif DPRD dan 22 prakarsa Pemerintah Daerah.

Menurutnya, seluruh usulan telah melalui tahapan inventarisasi dan koordinasi awal bersama pihak eksekutif melalui Bagian Hukum Setda.
“Semua Ranperda ini telah melalui proses penjaringan dan harmonisasi awal. Selanjutnya pembahasan akan diarahkan sesuai tingkat urgensi dan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Ranperda tersebut mencakup perubahan sejumlah Perda strategis, regulasi pengelolaan pasar, pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, APBD 2027, hingga Ranperda pembentukan 14 desa baru yang kini menjadi sorotan utama.
Dalam pandangan fraksi, Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat DPRD MBD, Willyam B.O.E. Kahjoru, menekankan agar pembahasan Ranperda pembentukan desa tidak menyeret persoalan batas wilayah ke dalam tarik-menarik politik praktis.
“Kami berharap persoalan batas wilayah tidak dipolitisasi. Jika tidak dikelola secara bijak dan administratif, potensi gesekan antarwarga di lapangan bisa terjadi, khususnya di titik-titik batas yang masih dipersoalkan,” tegasnya.

Ia mendorong penyelesaian batas desa dilakukan melalui pendekatan administratif, historis, dan musyawarah, agar pembentukan desa baru benar-benar menghadirkan stabilitas, bukan sebaliknya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Cahaya DPRD MBD, Henrita Jermias, meminta agar pembahasan Propemperda 2026 memberi prioritas nyata pada Ranperda pembentukan 14 desa persiapan.
Menurutnya, desa-desa tersebut telah memasuki tahap krusial dan membutuhkan kepastian regulasi agar proses pendefinitifan tidak terhambat.
“Propemperda 2026 jangan hanya menjadi daftar program. Ranperda yang mendukung percepatan pendefinitifan 14 desa harus menjadi fokus pembahasan, karena ini menyangkut kepastian hukum dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa DPRD diharapkan tidak sekadar menjalankan fungsi legislasi secara prosedural, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan strategis daerah.

Ranperda pembentukan 14 desa merupakan prakarsa Pemerintah Daerah yang diusulkan masuk dalam Propemperda 2026 dan kini berada dalam domain pembahasan DPRD. Posisi ini menempatkan DPRD sebagai penentu akhir arah kebijakan tersebut.
Dengan total 35 Ranperda yang harus dibahas sepanjang tahun, DPRD MBD menghadapi tantangan menjaga keseimbangan antara produktivitas legislasi dan kualitas substansi.

Pembentukan 14 desa tidak hanya menyangkut penambahan entitas administratif, tetapi juga penataan wilayah, distribusi kewenangan, serta stabilitas sosial di masyarakat.
Propemperda 2026 pun menjadi cerminan dinamika hubungan eksekutif dan legislatif di Kabupaten Maluku Barat Daya: Pemerintah Daerah mengusulkan, DPRD menguji dan menetapkan. Di titik itulah, pembentukan 14 desa telah bertransformasi dari agenda administratif menjadi isu sentral yang menguji konsistensi dan komitmen politik DPRD MBD tahun ini. (JM-EA).

