JURNALMALUKU-Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman akhir masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Periode 2021-2026.
Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD MBD, Petruzs A. Tunay,berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Tiakur, Senin (10/2/2025).
Tunay menjelaskan, paripurna ini berdasarkan, UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 7 mengamanatkan bahwa masa jabatan Bupati-Wakil Bupati periode 2021-2026 berakhir pada bulan Desember 2024, tetapi lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Nomor : 27/PUU-XXII/2024 masa jabatan Bupati-Wakil Bupati di perpanjang hingga pelantikan Bupati-Wakil Bupati yang baru saja terpilih.

Dirinya mengatakan, paripurna dalam rangka pengusulan pemberhentian Bupati-Wakil Bupati harus dilakukan DPRD sebab ini bagian dari instruksi dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, setelah itu dilakukan penandatangan berita acara pengusulan pemberhentian.
“Berita acara pengusulan pemberhentian ini kami Pimpinan DPRD tandatangani dan kami usulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku, dan direncanakan Bupati-Wakil Bupati MBD akan dilantik pada tanggal 20 Februari yang akan datang,”ujar Tunay.
Tunay juga mengucapkan terimakasih kepada Benyamin Th Noach dan Agustinus L Kilikily sebagai Bupati dan Wakil Bupati atas dedikasi dan kerja keras selama periode pertama sembari mengingatkan akan catatan-catatan kekurangan yang harus diperbaiki di periode kedua.
Turut Hadir dalam Paripurna kali ini, Wakil Bupati MBD Agusthinus L. Kilikily, Pimpinan OPD, Pejabat Esselon 2 dan 3. Sedangkan selain 3 Pimpinan DPRD yang memimpin Paripurna hadir pula 12 Anggota DPRD lainnya antara lain, T. Shanty Tutuala, Remon Amtu, Gelion Tumangken, Edison Kalwela, Willian B.O.E Kahjoru, Henrita N. Jermias, Zeth O. Faumase, Korneles Tuamain, Antonius Lowattu, Korinus Izach, Roy D. Mesdila dan Geradus V. Johansz. (JM-EA).