JURNALMALUKU-Setelah Bendahara Negeri Haria Joseph Souhoka dan Kepala Seksi Pemerintahan Negeri Haria Jenes Manuhutu di tahan di Rutan Waiheru Ambon, Kini giliran Sekertaris Negeri (Sekneg) Haria Leo Manuhuttu.
Penahanan Sekneg Haria ini di lakukan saat Pihak Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua Melakukan penyerahan tahap 2 tersangka dan barang bukti untuk perkara dugaan Penyalagunaan ADD dan DD Negeri Haria tahun 2018 pada Rabu ( 5/1/2022) oleh Pihak kecaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua ke Kejari Ambon, Hal ini di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua Ardy, SH. MH kepada JM fia pesan What’s Appnya pada Rabu ( 5/1/2022).
Dikatakannya pada penyerahan tahap 2 kasus dugaan Penyalagunaan ADD dan DD Negeri Haria yakni dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti yang di lakukan di ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan negeri ambon, dalam penyerahan tersangka Leo Manuhuttu ( Mantan Sek Negeri Haria) dan barang bukti saudara tersangka di dampingi Khuasa Hukumnya Fery Lattuperisa SH, dan langsung di lakukan penahanan di Rutan Waiheru Ambon selama 20 hari.
Dikatakannya sebelum Sekertaris Negeri Haria di tahan di Rutan Waiheru Ambon, telah juga di lakukan penahanan kepada Josep Souhoka ( bendahara Negeri Haria) dan Jane’s Manuhuttu (Kasi Pembangunan Negeri Haria).
Untuk semua perkaranya ini kata Ardy akan segerah di limpahkan ke pengadilan Tipikor untuk segerah di sidangkan.
Menurut Ardy Kejaksaan Negeri Ambon cabang Saparua melakukan penyelidikan kasus dugaan Penyalagunaan ADD dan DD Negeri Haria tahun 2018 ini sesuai laporan masyarakat Haria dan telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni, MYM, JS, JM dan LM.
“Untuk itu dirinya berterimah kasih kepada masyarakat Negeri Haria yang telah membantu dalan penyelidikan kasus ini Selain itu juga terima kasih khusus kepada Kajari Ambon Frits Nale SH.MH yang senantiasa membrikan sport dengan mberiksn tenaga Penuntut Umum untuk membantu Kejaksaan negeri Ambon Cabang Saparua dalam menuntaskan Perkara ini”ungkap Ardy.(J.R)