JURNALMALUKU– Kepala Desa Gulili kecamatan Aru Tengah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru terkait dugaan penyelewengan Dana Desa.
Hal tersebut disampaikan oleh pelapor atas nama Syarif Fatukaloba dan rekan-rekannya kepada JurnalMaluku.net, bahwa berdasarkan dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut, dirinya bersama beberapa masyarakat Desa Gulili membuat laporan resmi ke Presiden RI tertanggal 02 Maret 2022 dan tembusannya diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-red) di Jakarta, Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon dan Kejaksaan Negeri serta Polres Kepulauan Aru dengan Aduan tentang dugaan penyalahgunaan Dana Desa sebesar Rp. 2.917.657.374. ( Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Tujuh puluh Empat Rupiah).
Selanjutnya pada pertemuan antara pelapor bersama Inspektur Kabupaten Kepulauan Aru, C. Heatubun yang berlangsung di Ruang Inspektur, Selasa 07 Juni 2022 Syarif Cs mempertanyakan sejauh mana penanganan terhadap laporan yang diberikan oleh pelapor kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang kemudian di tindaklanjuti ke Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru, Roy Heatubun sapaan akrabnya menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kepada Bupati dan telah mengeluarkan rekomendasi untuk kepala Desa Gulili Kecamatan Aru Tengah Said Pattikaloba untuk melakukan pembenahan terhadap kekurangan-kekurangan yang belum dilakukan di Desa selama Enam Puluh(60-red) hari.
Dijelaskan pula bahwa dari hasil laporan tersebut memang terdapat beberapa dugaan penyalahgunaan Dana Desa sejak tahun 2016 sampai tahun 2022.
Jika dalam kurun waktu 60 hari tersebut kepala Desa atau terlapor tidak melakukan apa yang terdapat dalam rekomendasi tersebut, maka pihak Kejaksaan bisa melakukan tindakan hukum kepada yang bersangkutan.
Dalam rincian laporan tersebut terdapat 62 item yang dilaporkan oleh Syarif Cs, diantaranya yaitu pembayaran 80 pohon kelapa dan pengadaan bibit kepala dengan harga Rp. 250.000/buah atau bibit.
Selain pohon kelapanya, gedung PAUD hingga kini tidak ada bangunan, hanya papan nama yang di tempel pada kantor Desa Gulili, dan lainnya.
Syarif Cs pun mengharapkan agar Dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut kiranya dapat di tangani serius baik oleh pihak Kejaksaaan di Dobo maupun Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru.
Diketahui Dana Desa Gulili dalam satu tahun sebesar Rp.1.600.000.000 (Satu Milyar Enam Ratus Juta Rupiah).
Sehingga pihaknya menduga ada kerugian yang dilakukan oleh Kepala Desa Gulili tersebut selama lima tahun sebesar Rp. 2.917.657.374. ( Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Tujuh puluh Empat Rupiah). Sehingga dirinya bersama beberapa warga Desa melakukan Loporan tersebut. (JM.AD)