JURNALMALUKU– Dugaan Korupsi Anggaran Pematangan Kota Tiakur Tahun 2011 dan Anggaran Dak Afirmasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) tahun 2017 menjadi perhatian Garda Aktivis Anti Korupsi melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor KPK RI di Jakarta hari Senin (13/02/2023).
Aktivis Garda anti Korupsi Jakarta, Fredy Ulemlem melalui rilisan pesan WhatsAp mengatakan bahwa aksi yang di lakukan ini untuk mendesak KPK RI supaya segera tuntaskan kasus korupsi yang di duga di lakukan oleh Barnabas Orno dan adiknya Aleka Orno.
” Seperti Kasus DAK Afirmasi tahun 2017 yang di anggarkan oleh Kemenkes untuk 6 Puskesmas dimaksud sebesar Rp. 43.093.749.470 dan kesepakatan
dituangkan dalam berita acara Kesepakatan bersama dan daerah wajib menganggarkan sesuai dengan kesepakatan dimaksud pada anggaran DAK daerah T.A. 2017. Pada pembahasan APBD T.A. 2017 dan seharusnya hasil kesepakatan itu menjadi dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kabupaten MBD. T.A. 2017. Namun pada kenyataanya Bupati MBD saat itu Barnabas Orno melakukan realokasi anggaran dimaksud dan mengalihkan anggaran tidak sesuai peruntukan sebesar Rp. 22.338.610.275 untuk Pembangunan RS Pratama Letwurung,” kata Ulemlem.
Dengan demikian, Lanjut Ulemlem, Bupati saat itu Barnabas Orno tidak mengindahkan kesepakatan Desk DAK yang di sepakati Kemenkes, padahal RS Letwurung yang di bangun juga tidak memiliki afriditasi atau tidak terdaftar sebagai Fasilitas Kesehatan.
” Dampak terjadi akibat peralihan anggaran ini kab.MBD mendapat sanksi tidak menerima bantuan anggaran sejenis untuk 6 puskemas di Pulau Terluar dalam batas waktu yang tidak ditentukan. Sanksi ini dicabut apabila Pemda Kab. MBD mengalokasikan anggaran untuk menggantikan kesalahan penganggaran tersebut.
Akibatnya anggaran yang dikucurkan menjadi mubazir karena fungsi layanan kesehatan tidak pernah dilaksanakan,” ungkapnya.
Ulemlem juga mengatakan Kasus yang lain seperti dugaan kasus korupsi anggaran pematangan lahan Kota Tiakur yang kerugian mencapai 8 miliar rupiah suda masuk dalam tahap penyelidikan di KPK.
” Pada tanggal 18 Desember 2019 KPK RI telah menangani enam kasus korupsi di Maluku termasuk kasus korupsi di pemetaan lahan kota Tiakur di MBD dan beberapa orang sudah di periksa termasuk Wakil Gubernur Drs Barnabas Nathaniel Orno yang saat itu jabat sebagai bupati MBD, Aleka Orno, Banjar Nahor, dan Haryana, yang mana diduga kuat ikut mengelola proyek pemiatangan lahan Tiakur, lewat tangan adik dari Wagub yakni Aleka Orno anggaran proyek ini bisa cair 100% sebelum.” ungkapnya.
Ulemlem juga menjelaskan bahwa,Banjar Nahor saat di periksa penyidik KPK RI Banjar Nahor menguapkan keterlibatannya pada sejumlah kasus, dan saat di periksa KPK itu Banjar Nahor di hubungi oleh Wakil Gubenur Barnabas Orno, hal ini menjadi fakta baru keterlibatan mantan Bupati MBD Barnabas Orno.
” Kasus korupsi pematangan lahan kota Tiakur itu juga sampai saat ini masi di tangani KPK RI dan belum juga dilakukan penetapan tersangka.Untuk itu kami Garda Aktivis Anti Korupsi mendesak KPK RI segerah menetapkan Wakil Gubenur Barnabas Orno dan adiknya Aleka Orno sebagai tersangka pada dugaan kasus korupsi Pematangan Lahan Tiakur dengan nilai kerugian 8 Miliar rupiah,” ungakpnya.
Ulemlem juga menegaskan, KPK RI harus segera memanggil mantan Bupati MBD Drs. Barnabas Orno untuk diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran DAK 2017 terkait pengalihan RS Pratama Letwurung. KPK RI harus memanggil mantan sekda MBD dan periksa oknum-oknum ASN yang terlibat dalam dugaan pengalihan anggaran DAK 2017 yang digunakan untuk pembangunan rumah sakit Pratama Letwurung Babar Timur kabupaten MBD.
” Belum tuntasnya kasus ini merupakan satu kegagalan yang di lakukan oleh KPK sebagai suatu pertanggungjawaban kepada negara.Kami Aktivis Garda Anti Korupsi juga mengajak segenap masyarakat Indonesia khususnya masyarakat MBD untuk tetap mengawal dan menyerukan Anti Korupsi di Indonesia,” pungkasnya.(JM)