JURNALMALUKU-Kurang dari enam jam aparat kepolisian Polsek Salahutu, Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease ini bergerak cepat, Pelaku pembunuhan terhadap Sarfa Nahumarury (38) merupakan warga dusun kampung lama Desa Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah berhasil ditangkap.
M Rizky Lestaluhu (21), pria ini merupakan pelaku yang tega menganiaya korban dan meninggalkannya di hutan Dusun Harua Rupaitu desa Tulehu hingga meninggal.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet Luhukay menjelaskan,
Pelaku merupakan warga Dusun Pohon Mangga Desa Tulehu berhasil diamankan Minggu (28/7/2024) pukul 17.06 WIT.
“Pada pukul 17.20 WIT, Gabungan Personil Buser bersama personil Polsek Salahutu mendapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang sementara bersembunyi di dusun pohon mangga Desa Tulehu tepatnya di dalam gudang milik sdr -Mahmud alias Rambo setelah mendapat informasi tersebut personil gabungan Polsek salahutu bersama personil buser mendatangi lokasi tersebut kemudian langsung mengamankan terduga pelaku yang sementara bersembunyi
di dalam gudang tersebut,” jelas Kasi Humas.
Saat penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan setelah itu terduga pelaku langsung di bawa ke mako polresta Ambon guna di proses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan, Satu Pasang sandal adidas milik korban, Satu buah kunci rumah milik tersangka yang ada bercak darah, Satu unit motor Merk Rx special dengan tanki warna kuning ke emasan tanpa menggunakan plat no kendaraan, Pecahan kaca lampu milik tersangka, Dua buah handphone milik korban dan pelaku serta Satu buah celana pendek milik tersangka yang ada bercak darah.
Sekedar diketahui, kejadian tragis yang dilakukan oleh pelaku awalnya dimana Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 01.00 wit pelaku menggunakan kendaraan bermotor melewati Pom bensin Tulehu, dimana saudara Ismet memanggil tersangka untuk bergabung mengkonsumsi alkohol jenis sopi bersama dengan rekan-rekan lainnya dan juga korban.
Setelah mereka selesai mengkonsumsi alkohol korban mengajak tersangka untuk jalan-jalan menggunakan motor milik tersangka, setelah itu tersangka berboncengan dengan korban menuju ke Universitas Darussalam ketika sampai di sana tersangka memukul korban menggunakan kedua kepalan secara berulang kali sehingga korban sempat terjatuh.
Tak hanya itu tersangka membawa korban dengan cara menaruh korban di depan motor tersangka menuju ke hutan Dusun Harua Rupaitu desa tulehu dan tiba di sana tersangka kembali memukul korban menggunakan kepalan tangan ke arah wajah korban dan membuka celana korban dengan niat tersangka untuk berhubungan badan dengan korban setelah itu tersangka memukul korban sampai tidak sadarkan diri, tersangka kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian dan pulang ke rumah tersangka.(JM.ES).