JURNALMALUKU – Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Tutukratu Adaut-Ambon (HMPPTA-A) secara tegas menyatakan penolakan terhadap pemberian kuasa atas lahan seluas 700 hektare di Desa Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Penolakan ini disampaikan dalam pernyataan resmi oleh Ketua HMPPTA-A, Anduan Sainfalak, menyusul munculnya dokumen pemberian kuasa atas tanah adat yang dinilai cacat secara prosedural dan tidak melibatkan masyarakat secara terbuka.
Tanah yang terletak di kawasan Wesoan, Babifeun, dan Arin Kulambu itu disebut-sebut akan digunakan untuk proyek strategis nasional di bidang hilirisasi dan ketahanan energi. Namun hingga kini, arah dan bentuk proyek tersebut belum dijelaskan secara rinci kepada publik, terutama masyarakat Adaut yang secara turun-temurun memiliki hak ulayat atas tanah tersebut.
“Sebagai putra-putri Adaut, kami merasa terpanggil untuk menyuarakan kegelisahan masyarakat. Persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Adat kami nilai cacat prosedural karena tidak melalui mekanisme musyawarah yang sah dan terbuka,” tegas Anduan kepada media ini di Ambon, Sabtu (17/5/2025).
Dirinya menambahkan, dokumen pemberian kuasa atas tanah tersebut disusun tanpa memperhatikan aspirasi dan hak-hak masyarakat adat. Pemerintah Desa Adaut dinilai tidak transparan dan tidak komunikatif dalam menyampaikan maksud serta konsekuensi dari pemberian kuasa tersebut.
“Masyarakat Adaut tidak sedang butuh uang untuk mengisi perut yang lapar kemarin. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan dan kejujuran dari pihak-pihak yang mengatasnamakan kepentingan umum, tetapi diam-diam mengabaikan kepentingan masyarakat,” katanya.
HMPPTA-A menduga adanya kemungkinan bahwa proyek tersebut hanya akan menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat pemilik tanah justru dirugikan secara sosial, ekonomi, maupun kultural.
Atas dasar itu, HMPPTA-A mendesak agar seluruh proses pemberian kuasa atas tanah 700 hektare tersebut dihentikan sementara dan ditinjau ulang secara menyeluruh. Mereka menuntut adanya keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat Adaut dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut tanah dan masa depan negeri.
“Kami tidak sedang bicara tentang janji-janji investasi yang belum pasti. Kami bicara tentang keselamatan negeri. Satu keputusan keliru hari ini bisa menjadi warisan kesalahan bagi generasi kami di masa depan,” tutup Anduan dalam pernyataannya.(JM.ES).