JURNALMALUKU-Opini penyesatan kembali beredar, menyudutkan Bupati Maluku Barat Daya, Benjamin Thomas Noach dengan Putusan MK RI Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang melarang Noach maju di Pilkada MBD 2025.
Ada banyak pemberitaan yang mengaitkan kasus serupa Bupati Noach dengan kasus Gubernur Bengkulu.
Hal ini ditanggapi langsung oleh Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) Eivandro Wattimury, Rabu (27/3/2024) di Ambon.
“Pemberitaan yang mengatakan Putusan MK RI melarang Bupati Noach untuk maju di Pilkada MBD tahun 2025 adalah keliru besar,”terang Eivandro.
Dirinya menjelaskan, Pilkada MBD itu tidak terjadi di Tahun 2025, sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Jadi, Pilkada MBD akan berlangsung pada Rabu 27 November 2024, dan bukan di tahun 2025,”tegasnya.
Eivandro bilang, sangat keliru jika ada yang mengatakan bahwa Noach dilarang maju sebagai Bupati MBD karena telah 2 periode, dengan mengambil dasar hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Nomor 2/PUU-XXI/2023.
“Yang dimaksudkan dengan masa jabatan kepala daerah yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama, dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara,”ujarnya.
Dirinya menambahkan, pemberitaan Noach sudah menjabat 2 periode juga tidak tepat, karena amar Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
“Tidak ada amar putusan MK yang menetapkan, bahwa yang telah menjalani setengah atau lebih itu tidak dibedakan. Informasi seperti ini harus diluruskan, sehingga masyarakat juga mendapat edukasi dan jangan sampai menimbulkan masalah hukum dikemudian hari,”ucapnya.
Jadi kalau ditanya, kata Eivandro, soal pemberitaan yang membandingkan kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dengan Benjamin Thomas Noach maju di Pilkada MBD, jelas bahwa itu dua hal yang berbeda.
Rohidin Mersyah menjabat sebagai PLT Gubernur Bengkulu 3 Tahun 8 Bulan, sedangkan Benjamin Thomas Noach dilantik sebagai PLT Bupati itu tanggal 29 Mei 2019, karena mengantikan Barnabas Orno Bupati MBD 2016-2021, Barnabas Orno dilantik Presiden Jokowi, menjadi Wakil Gubernur Maluku mendampingi Gubernur Murad Ismail.
“Nah jika kita harus melihat kapan dilantik pasangan Orno-Noach yaitu 26 April 2016 dan akan berakhir 26 April 2021, jika dilantik 29 Mei 2019, maka Bupati Barnabas Orno- dan Wakil Bupati Benyamin T. Noach, telah berpasangan selama 3 tahun 14 hari, dan dilanjutkan oleh Benyamin T. Noach, sebagai PLT Bupati MBD selama 1 tahun 11 Bulan 26 hari. Maka masa Plt Benyamin T. Noach belum mencapai melebih satu per dua (Setengah) masa jabatan pasangan Orno-Noach” tuturnya.
Eivandro juga mengajak, masyarakat untuk merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009, karena amar putusannya menyebutkan, bahwa masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.
“Jadi Benyamin T. Noach, yang menjabat 1 tahun 11 Bulan 26 hari, tidak dapat dihitung satu periode, sesuai Putusan MK tersebut. Hal ini perlu saya luruskan sehingga masyarakat juga tidak keliru dalam menyerap informasi di media, intinya Noach belum menjabat 2 Periode,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu tokoh muda Maluku Barat Daya, Fredy Ulemlem di Jakarta, meminta masyarakat di MBD agar tidak terjebak dengan informasi-informasi sesat, yang akan berdampak pada perpecahan kehidupan orang basudara di Bumi Kalwedo.
“Mari kita jaga daerah kita dan mendukung semua proses demokrasi di Kabupaten MBD terutama menjelang Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 mendatang, agar berjalan aman dan kondusif, dan tidak terpengaruh dengan informasi-informasi sesat yang dapat menimbulkan perpecahan diantara kita,” saran Fredy seraya meminta semua pihak agar menjalani semua proses Pilkada dengan santun dan beretika tanpa saling menyerang dan menjatuhkan.
Sementara itu, informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa, duet Benjamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwarday Kilikily, akan kembali berpasangan untuk periode kedua dalam Pilkada MBD tanggal 27 November 2024 mendatang.(JM).