JurnalMaluku – Pada Senin (16/12/24) yang lalu terjadi aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh Johan Miru (JM) dan kawan-kawan (dkk) yang mengatasnamakan Persekutuan Masyarakat Wakpapapi (PERSEMAWI) Moa, mempersoalkan masalah yang melibatkan Perempuan Berinisial RU yang secara adat telah diselesaikan oleh keluarga maupun Desa.
Aksi protes yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) itu dinilai salah sasaran serta mencoreng nama baik keluarga Perempuan RU dan Desa Wakpapapi karena secara adat telah diselesaikan oleh para Saniri, melibatkan Mata Rumah dan Pemerintah Desa, tapi justru dipolitisir oleh JM dkk

“Beta atas nama Keluarga Perempuan berinisial RU, Kepala Soa Oraplean sekaligus Penjaga Rumah Tua Lewier Rumah Tua dari Winnetou Akse (WA) menyesalkan aksi yang dilakukan oleh Oknum-oknum yang mengatasnamakan PERSEMAWI pada Senin lalu, jelas bahwa tindakan ini merupakan bentuk dari ketidakpercayaan oknum-oknum tersebut terhadap prosesi adat yang dilakukan oleh pihak mata rumah dan Pemerintah Desa dalam menyelesaikan persoalan yang melibatkan anak perempuan dan anak laki-laki kami” ujar Titius Oraplean kepada wartawan saat dikonfirmasi di kediamannya selama di Kota Tiakur pada Jumat (20/12/24) pukul 09:15 WIT
Menurut Titus, persoalan yang melibatkan Anak perempuannya RU dan anak laki-lakinya WA telah melewati prosesi adat, dimana telah dilakukan denda adat, berdasarkan 12 pasal dalam adat istiadat Desa Wakpapi

“Sesuai berita acara penyelesaian masalah yang sudah ditandatangi oleh Pihak Keluarga laki-laki dan perempuan, disaksikan oleh Ketua Saniri Desa Wakpapapi juga disahkan oleh Pemerintah Desa Wakpapapi dengan Nomor : 400.36/DS.W/XI/2024. Harusnya sudah menjadi legitimasi penyelesaian masalah ini, sehingga selaku anak desa dan anak adat Wakpapi, tunduk dan patuh terhadap keputusan adat yang ada” pinta Titus
Titus menyesalakan tindakan JM yang mengumbar persoalan ini ke Media Sosial serta melakukan aksi protes terhadap persoalan yang telah diselesaikan. Dirinya juga menegaskan bahwa jika persoalan yang telah diselesaikan secara adat masih dipersoalankan oleh JM dkk maka tindakan denda adat akan diberikan kepada mereka sebab tidak menghargai keputusan Adat dan berpotensi mencoreng nama baik keluarga perempuan dan laki-laki serta budaya yang selama ini berjalan di wakpapapi.
Perlu diketahui, persoalan yang melibatkan RU dan WA ini terjadi sebelum WA menjadi anggota DPRD sehingga menjadi pertanyaan ada apa dibalik ini semua sehingga masalah ini baru diungkit ketika WA sudah dilantik menjadi anggota DPRD, yang lebih disayangkan JM tidak memiliki hubungan dengan Pihak Perempuan. (JM-EA)