JURNALMALUKU – Kepala Kejaksaan Negeri KKT melalui Jaksa Penuntut umum yang di wakili Kasi Pidum Aulia Rachman telah menyerahkan berkas Tersangka (KL) kepada pihak PTSP pengadilan Negeri Saumlaki untuk selanjutnya akan disidangkan sesuai jadwal.
” Mewakili teman – teman lain, saya telah menyerahkan berkas dari tersangka KL atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sesuai yang maksudkan dalam ketentuan Pasal 372 KUHPidana dan/atau 378 KUHPidana atas nama Tersangka KL”. Ujar Aulia dalam keterangan Persnya pada Selasa (08/03/2022)
Lebih lanjut kata Aulia yang ditemui di ruang PTSP Pengadilan Negeri mengatakan bahwa, Untuk di ketahui terhadap Terdakwa telah dilakukan Penahanan oleh Penuntut Umum terhitung mulai hari ini tanggal 07 Maret 2022 kemarin untuk 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar sambil menunggu waktu untuk disidangkan.
” Untuk diketahui, sementara tersangka di tahan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar, tahanan itu kami lakukan sejak 07 maret 2022 kemarin hingga 20 hari kedepan.
Sementara Terhadap waktu persidangan, karena kita sudah serahkan Berkas Tersangka ke pengadilan Negeri maka sesuai ketentuan kami menunggu 7 hari kedepan untuk jadwal persidangannya” Beber Aulia mengakhiri pembicaraan. (JM.AM)