JURNALMALUKU-Kedatangan kami BPC GMKI Dobo dini hari kami diterima dan dipertemukan dengan Pak Wakapolres bersama yang membidangi yakni Pak Kasat Reskrim Polres Kab. Kep. Aru untuk memberikan respon penuh kepada pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian Kab. kep. Aru terkait dengan kasus yang sementara menjadi buah bibir masyarakat yakni Pelecehan seksual di lingkungan pendidikan, kami secara penuh mendukung dengan tegas untuk persoalan ini segera dituntaskan (Selasa, 12 November 2024)
Menurutnya, kekerasan seksual di lingkungan pendidikan adalah tindakan yang sangat tidak terpuji dan memalukan, sehingga harus diberikan efek jera bagi siapa saja yang melakukan tindakan tidak terpuji itu.
Menurut Marco, Setelah Polisi menetapkan salah satu pelaku pelecehan seksual yaitu WB, oknum Guru di salah satu sekolah menengah atas di kota dobo, maka seharusnya 2 pelaku lainnya yang melakukan tindakan asusila yang sama di sekolah yang berbeda, seharusnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Respon dari pada Pak Wakapolres Kab. Kep. Aru kami tidak main-main dan tidak terburu-buru untuk mengambil sebuah keputusan yanqg pada prinsipnya ialah kami tetap menjalankan proses yang sementara berjalan, mungkin pandangan masyarakat kami sengaja untuk memperlambat proses ini namun secara mekanisme kami tetap menghargai bidang yang punya kewenangan penuh untuk tuntaskan kasus tersebut
Respon dari pada Pak Reskrim Polres Kab. Kep. Aru yang membidangi kasus tersebut menyampaikan bahwa semenjak kasusnya ini buming kami menerima 8 LP, maka dari pada itu kami selesaikan satu per satu terlepas dari pada kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan ada juga kasus yang sama diluar lingkungan pendidikan, kami tetap menjalankan mekanisme hingga semuanya terselesaikan, terkait dengan inisial YMP dan JL kami sementara melakukan tahap demi tahap kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus-kasus ini yang pada prinsipnya ialah kami sementara berproses untuk yang belum terselesaikan.
Dengan demikian GMKI pada prinsipnya tetap mengawal selanjutnya kasus tersebut sehingga pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa ada intervensi dari pihal manapun.