JURNALMALUKU-Terkait pemberitaan Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Th Noach diperiksa Jaksa diduga terlibat korupsi gratifikasi dan suap di PT Kalwedo dinilai tidak benar (Hoax).
Hal itu disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba saat dikonfirmasi media ini via telepon, Jumat (6/1/2022).
“Jadi wartawan harus profesional baru bisa membuat berita, kerena saya tidak pernah mengeluarkan statemen seperti itu,”ujar Kareba saat ditanya terkait pernyataan tersebut.
Dirinya juga menjelaskan, dari pemberitaan tersebut juga merusak relasi dan bisa merugikan pihak yang bersangkutan.
“Karena ini juga seolah-olah saya membangun opini yang tidak benar, sehingga bisa merusak relasi dan tali persaudaraan baik dengan yang bersangkutan. Anggap saja persoalan ini mengadu domba kita,”terangnya.
Dirinya menghimbau, agar masyarakat tidak terprovokasi dengan isu-isu yang tidak benar yang dapat merugikan, karena keterangan yang di lontarkannya tidak benar.
“Jadi himbauan saya bahwa keterangan saya yang di ungkapkan di salah satu media Online itu, di putar balik, sehingga secara pribadi saya meminta agar masyarakat tidak terprovokasi dengan isu-isu yang tidak bagus dan tidak benar karena bisa merugikan masyarakat,”ujarnya.
Dirinya menegaskan, agar seharusnya dalam pemberitaan sebaiknya melakukan konfirmasi sehingga tidak salah dalam menulis berita.(JM.ES).