JURNALMALUKU– Mantan Raja Desa Sirisori Islam kecamatan Maluku Tengah Eddy Patisahusiwa terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2018 dan 2019 dituntut enam tahun penjara.
Tuntutan ini di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua Ardy, SH.MH dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat (10/2/2023).
Dalam tuntutannya Ardy mengatakan bahwa terdakwa Eddy Pattisahusiwa dalam kedudukannya sebagai raja negeri Sirisori Islam telah melakukan tindakan Pidana Korupsi anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2018 dan tahun 2019 senilai kurang lebih 500 juta rupiah.
” Dari perbuatan saudara terdakwa ini sebagai mana di atur dalam pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 undang undang R.I. nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di muat dan ditambah dengan undang undang R.I nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang R.I. nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab undang undang Hukum Pidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dalam Dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa selain menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun penjara potong masa tahanan, sebagai penuntut umum dirinya juga menuntut agar terdakwa diharuskan membayar denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang ganti rugi sebesar Rp. 564.326.060 subsider satu tahun Penjara.
“Jadi bilamana terdakwa tidak Membayar uang pengganti paling lama dalam kurung waktu 1bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan akan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tutup Kacabjari Saparua ini.(JM.RL)