JURNALMALUKU-Sempat viral kasus dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dan pekerjakan anak dibawah umur yang diduga terjadi pada tempat hiburan malam Karaoke New Paradise di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, dinilai tidak objektif dalam penyelidikan serta banyak kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pihak Polres.
Bahkan diketahui pihak Polres Aru telah menetapkan Lima (5) orang sebagai tersangka diantaranya berinisial RL, AL, KS, AM, dan M.
Hal ini disampaikan Lukman Matutu, Kuasa Hukum dari Pemilik Karaoke New Paradise kepada Wartawan di Ambon via telepon, Minggu (8/10/2023).
“Kejadian ini bermula dari adanya Informasi yang disampaikan oleh orang tertentu kepada pihak Polres bahwa ternyata New Paradise ini mempekerjakan anak dibawa umur. Faktanya atas laporan itu pihak Polres Kepulauan Aru melakukan tertib, mereka menyerang secara dadakan ke pihak Paradise dengan mencari orang yang diduga, lalu dengan upaya paksa membawa anak tersebut ke Polres,”ungkap Matutu.
Matutu menjelaskan, setelah yang bersangkutan dibawa, terus dilakukan pemanggilan terhadap beberapa orang karyawan untuk dimintai keterangan namun faktanya terhadap anak dibawa umur itu tidak terbukti, artinya bahwa dari fakta-fakta autentik tentang identitas anak tersebut, itu tidak dapat dibuktikan dari catatan sipil tempat asal bersangkutan.
“Faktanya anak itu datang dan bekerja disini secara formil. Datang dan melapor di Dinas dan Polres Kepulauan Aru. Lalu bekerja, menandatangani kontrak kerja, ia juga bercerita kepada teman-teman bahwa usia dia sudah diatas 20 tahun dan itu fakta buat teman-teman semua,”terang Matutu.
Dirinya mengatakan, bahkan ada juga yang menyampaikan bahwa kehadiran dia disini atas komunikasi yang dibangun, bersangkutan sudah punya suami pernah juga bekerja sebagai baby sitter lalu melarikan diri atas tunggakan uang. Itu yang terjadi. Lalu penangkapan itu berlanjut.
“Setelah fakta tersebut tidak ada. Polres berkesempatan lagi mengorek permasalahan dengan indikasi adanya tindakan TPPO ini. membalik cerita lagi tentang kejadian selama ini, padahal realita bahwa semua pekerja yang ada disini ketika datang itu melapor di Polres secara resmi, bahkan juga melakukan kontrak kerja dan bekerja secara resmi,”kata Kuasa Hukum.
Matutu menegaskan, tidak ada indikasi-indikasi orang melakukan perdagangan disini, tapi dipublikasi oleh pers rilis Polres kepulauan Aru lalu menyebar berita yang oleh kami menganggap bahwa beritanya itu hoax, karena berita diambil tanpa melakukan konfirmasi balik.
“Dalam pemberitaan terakhir yang terjadi diluar dugaan atau bagaimana, mungkin berdasarkan pengaruh atau provokatif yang disampaikan tiba-tiba secara dadakan anak-anak New Paradise ini melarikan diri. Ternyata setelah dilakukan kroscek, mereka melarikan diri karena mereka melakukan utang piutang di perusahaan karena alasan keperluan keluarga dan meminta bantuan pemilik agar dibantu untuk dikirim uang ada juga yang beralasan ibunya sakit, keperluan anak dan itu dibantu,” ujarnya.
Mereka terlilit utang itu, kata Matutu, bukan atas indikasi pemakaian sebagaimana yang dipublikasikan bahwa ada tekanan pemberatan utang, padahal mereka tidak mengerti tentang apa itu arti pemberatan utang menurut undang-undang tindak pidana perdagangan anak, utang itu dilakukan oleh mereka atas bantuan pimpinan karena rasa kemanusiaan.
“Lalu karena mereka sudah terlilit dengan utang dan mereka mau mencari jalan keluar dengan memprovokasi teman-teman lain untuk melarikan diri,”terangnya.
Matutu juga menekankan, sangat disesalkan tiba-tiba dalam proses pengambilan keterangan Polres Kepulauan Aru menetapkan lima orang tersangka. Yang paling aneh lagi adalah menetapkan kasir di sini yang tidak tahu menahu kalau mau dilihat dari unsur TPPO, kasir yang hanya menerima uang ditetapkan sebagai tersangka.
“Mami juga begitu, termasuk ada orang lain juga yang tidak ada sangkut paut kok digiring sebagai TPPO yang paling lebih aneh lagi, itu Pak Alexius Lili suami dari pemilik karaoke ini tidak ada keterlibatan sama sekali dalam perizinan kok tiba-tiba dipanggil dimintai keterangan satu kali dan ditetapkan sebagai tersangka, ini yang kami merasa aneh,”kesal Matutu.
Lanjutnya, dan lebih memalukan lagi adalah kalau proses hukum atau penegakan hukum mau dijalankan, ada hak-hak terdakwa di situ hak untuk didampingi kuasa hukum hak untuk mendapatkan berita acara sebagaimana perintah KUHP pasal 72 bahwa untuk kepentingan pembelaan kliennya atas permintaan kuasa hukum penyidik wajib memberikan susunan berita acara ini malah dijawab oleh kasat serse bahwa nanti ambil di pengadilan.
“Loh bagaimana seorang penyidik seperti begini, kalau tidak memahami hukum itu memalukan. Kalau institusi Kepolisian institusi penegak hukum tidak mengerti tentang apa yang harus dilakukan, dan baru pernah terjadi di Polres Kepulauan Aru bahwa hak untuk mendapatkan berita acara itu tidak mau diberikan. Sama seperti sudah naik di media juga ada salah satu orang yang dimasukkan dalam kasus TPPO. Yang mau menunjukkan keadilan, kuasa hukumnya datang minta BAP tapi tidak diberikan dengan alasan nanti ambil di pengadilan,”tutur Matutu.
Begitu minimnya, kata Matutu, pengetahuan mereka tentang hukum dan ini pelanggaran hak asasi, murni dilakukan oleh Kasat Serse dan kepala unitnya yang tidak memberikan berita acara, padahal ini suatu keharusan. Perintah undang-undang yang harusnya mereka taat jangan pandai menuntut orang dengan hukum, tapi tidak pandai melaksanakan hukum. Ini yang disesalkan oleh kami sebagai kuasa hukum.
“Jadi pramuria-pramuria menggunakan dalih untuk melafalkan diri dari utang piutang yang mereka lakukan disini, kalau status penyekapan kita punya banyak saksi, mereka bukan disekap mereka punya jam atau waktu tertentu ada waktu mereka ditertibkan karena mereka sering melarikan diri ada waktu-waktu istirahat mereka berbaur dan ada waktu-waktu tertentu tidak boleh. Banyak dari mereka yang mau melarikan diri kalau sudah punya utang yang besar,”ujar Kuasa Hukum ini.
Ia pun mengatakan, rata-rata mereka melarikan diri sehingga mereka ada tempatnya leluasa. Kalau penyekapan itu ada indikasi mereka tidak bekerja kalau penyekapan masa tiap hari tiap malam mereka melaksanakan tugas?
“Dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pihak Polres kepulauan Aru maka pasti kita sebagai kuasa hukum akan melihat berbagai macam tindakan yang menyalahi, sehingga kami pasti akan melakukan langkah-langkah hukum dengan mengajukan pra peradilan sebagaimana juga rekan kami yang sudah mengajukan terlebih dahulu walaupun dalam pra itu, biasanya ketika upaya melakukan pra peradilan mereka itu, dengan cara-cara yang tidak prosedural biasanya memaksakan pemberkasan ke pengadilan untuk menggugurkan,”ulas Matutu.
Dirinya menandaskan, karena biasanya juga pengadilan langsung menetapkan, apabila pendaftaran itu dalam satu minggu harus disidangkan dan mendapat keputusan atur ruang bagi pengadilan memberikan kepada mereka.(JM.ES).