JURNALMALUKU-Pengadilan Negeri Dobo hari ini kembali lakukan sidang kedua terhadap kasus pembunuhan terhadap Ari Binar(Almarhum-red) dengan pelakunya Korenus Pulamajen alias Nus yang berlangsung di Gedung Pengadilan Negeri Dobo Jalan Ali Moertopo Dobo, Rabu 05 Oktober 2022.
Sidang tersebut teregistrasi dengan perkara pidana Nomor : 28/pid.B/2022/PN Dob dengan Jaksa Penuntut Kadek Asprilla Adi Surya, SH dan Arif Wirawan Atmja, SH dengan agenda persidangan pembuktian dari Penuntut Umum bertempat di ruang sidang Utama pengadilan Negeri dobo.
Sidang yang di pimpin oleh hakim Jefri Sitompul , SH (Ketua), Herdian E. Putravianto,SH,MH dan Lukmen Sinaga, SH (Anggota) dengan Penitera Boby T. Ch. Patulung, A.md
Jpu menghadirkan lima orang yaitu Zakaria Selfara, bersama rekan-rekan, dan dua orang dari saksi pelaku yaitu Fredy Sogalrey, SH dan Elton Siarukin bersama Terdakwa yang di dampingi Penasehat hukumnya Murniaty Tamnge, SH.
Kepada hakim, para saksi mengakui tidak mengenal sama pelaku.
Sidang dimulai pukul 12.00 wit dan berjalan dengan aman dan baik.
Zakaria cs saksi ko
Menurut keterangan saksi zakaria di depan Hakim, saksi bersama korban (Almarhum Ari-red) dan teman-temannya lagi duduk sekitar jam 04.00 subuh, korban dan saksi mendengar ada yang memanggil korban, dan saksi sempat melihat dari jarak sekitar 50 m dengan menggunakan baju putih.
Saksi juga menyampaikan kepada hakim bahwa saksi melihat korban kena busur panah dengan jarak 10 meter.(JM.AD)