JURNALMALUKU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menggelar pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti berupa Narkotika dan lainnya oleh Seksi Tipidum tersebut dilakukan, Selasa (15/3/2022) di halaman kantor Kejari Kepulauan Aru.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Parada Situmorang, SH,.MH mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabel Kejari Kepulauan Aru yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan atau eksekutor berdasarkan pasal 205 kitab UU KUHP.
Dikatakan, pemusnahan barang bukti ini juga hasil dari kejahatan terutama didominasi oleh narkotika berupa sabu-sabu dan obat-obatan lainnya, maupun tindak pidana lainnya.
“Kami sangat mengapresiasi pihak Kepolisian dalam hal ini penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru maupun Pengadilan Negeri Kelas II Dobo yang telah bekerja keras sehingga semua tindak pidana yang telah mendapatkan hukum tetap bisa dimusnahkan di hari ini,” ucap Situmorang.(JM.AD)