JURNALMALUKU-Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Bambang Rudi Hartoko SH. MH, melaksanakan launching rumah restorative Justice secara virtual oleh Kejaksaan tinggi Maluku, diikuti oleh semua satuan kerja di wilayah Kejaksaan tinggi Maluku.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri MBD, pada Senin 28/3/2022, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Maluku Barat Daya Agustinus L. Kilikily, bersama ketua DPRD Kab. MBD, Dandim 1511 Pulau Moa, Perwakilan Polres, Kepala Desa dan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya.
Kejari MBD Bambang Rudi Hartoko menjelaskan, keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku korban, keluarga korban atau pelaku pihak lain, yang terkait bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan bukan pembalasan.
“Jika rumah restorative Justice adalah tempat pelaksanaan musyawarah, mufakat dan perdamaian, untuk menyelesaikan masalah perkara pidana yang terjadi di masyarakat, bertujuan untuk penanganan perkara secara cepat sederhana dan biaya ringan,”terang Hartoko di MBD, Senin (28/3/2022).
Hartoko mengatakan, mewujudkan kepastian hukum tidak hanya kepada pelaku atau keluarga pelaku, korban, atau keluarga korban tetapi keadilan yang menyentuh masyarakat.
“Dengan menghindarkan stigma negatif sehingga hubungan dalam bermasyarakat atau kekeluargaan harmonis kembali dan tidak adanya saling dendam di kemudian hari,”tegasnya.
Hartoko menuturkan, adapun syarat-syarat dapat dilakukan restorative justice adalah adanya perdamaian antara pelaku dan korban tindak pidana yang ancamannya di bawah 5 tahun kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000.00
Sementara itu pemerintah kabupaten maluku barat daya mengapresiasi dan memberikan dukungan kepada kejaksaan negeri MBD dengan dibentuknya rumah restorasi justice di Kabupaten Maluku Barat Daya sehingga permasalahan atau perkara pidana yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan.(JM)