JURNALMALUKU– Pengambilan Sumpah Pelantikan Jabatan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Agung Nugroho, S.H. oleh Kepala Kejaksaan negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Gunawan Sumarsono., SH., MH rabu (07/9).
Setelah sebelumnya pada hari rabu tanggal 22 Agustus 2022 dilakukan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Gedion Ardana Reswari, S.H., M.H. sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Pada hari ini Rabu tanggal 07 September 2022, sekitar pukul 10.00 WIT bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali digelar upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Agung Nugroho, S.H. sebagai Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pengangkatan Sdr. Agung Nugroho, S.H. tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep-IV-442/C.4/07/2022 tanggal 11 Juli 2022. Acara tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Gunawan Sumarsono, SH, MH dan diikuti oleh Pejabat Eselon IV dan V serta seluruh Pegawai pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam amanatnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Gunawan Sumarsono.,SH.,MH menyampaikan ucapan selamat datang kepada Agung Nugroho, S.H. dan dalam melaksanakan amanah baru sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, agar dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, untuk itu kepada pejabat yang baru dilantik dirinya meminta agar segera menyesuaikan diri.
Kepala Kejaksaan Kepulauan Tanimbar itu juga berharap dengan lengkapnya pejabat Eselon IV teknis, dapat lebih meningkatkan kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi penegakan hukum di Kabupaten bertajuk bumi Duan Lolat tersebut.
Selain itu, upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan membatasi pegawai yang hadir, dan menerapkan physical distancing, sesuai dengan ketetapan pedoman pelaksanaan kegiatan selama pandemi virus corona. (JM/AM)