JURNALMALUKU-Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Barat Daya (MBD) menetapkan Kim Davits Markus dan kawan-kawan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan bersama, sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHPidana.
Diketahui Kim bersama kawan-kawan melakukan penganiayaan terhadap Philipus Augusteyn, terjadi pada Jumat (2/12/2022) lalu di Pasar Tiakur, MBD.
Kasus ini awalnya korban melapor di Polres Maluku Barat Daya. Bahkan penanganan kasus tersebut sudah naik ditingkat penyidikan. Namun karena penanganannya lambat, Polda Maluku langsung mengambil alih penanganan kasus itu, dengan alasan perkara menonjol.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan, setelah melalui rangkaian penyidikan serta mengantongi dua alat bukti yang cukup, penyidik Satreskrim Polres MBD dibantu penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku langsung menggelar ekspos penetapan tersangka.
” Para tersangka adalah Kim David Markus (KDM), Herman Saknohiswy (HS) dan Harun Lerrick (HL). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan laporan tindak pidana kekerasan bersama terhadap korban Philipus Augusteyn. Mereka sudah ditetapkan tersangka, terbukti dengan laporan pidana 170 KUHP,”ungkap Andri kepada wartawan di Ambon, Minggu (5/2/2023).
Andri menambahkan, terkait penahanan para tersangka, semua proses penyidikan akan diserahkan kepada Polres Maluku Barat Daya.
“Kalau soal itu, nanti tanyakan langsung ke Polres MBD, karena mereka yang punya kewenangan. Kita hanya back up,”tandas Andri.
Di tempat yang berbeda, Kapolres MBD, AKBP Pulung Wietono mengaku, penyidik tengah menyiapkan laporan resmi untuk dilakukan press release ke media, terhadap ekspos penetapan tersangka.
“Ia memang benar sudah diekspos penetapan tersangka di kasus itu. Mohon waktunya kita press release ke media,” singkat Pulung.
Kasus itu dilaporkan ke SPKT Polres MBD sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/112/XII/2022/SPKT/RES.MBD/MALUKU, tertanggal 02 Desember 2022.
Setelah melapor, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tiakur, untuk Visum Et Reperetum.
Kasat Reskrim Polres MBD, AKP Sulaeman, kemudian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/118/XII/2022/Reskrim.
Dalam surat itu disebutkan, pemeriksaan kepada saksi korban, saksi fakta dan alat bukti yang berkaitan lainnya, sudah dilakukan.
Pada tanggal 17 Desember 2022, Kasat Reskrim kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Sprin-Sidik/27/XII/2022/Satreskrim dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan.
Pasal yang disangkakan kepada para terlapor, yaitu pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 ayat (1), jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Kemudian pada tanggal 23 Desember 2022, telah dikeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, dengan Nomor: SPDP/27/XII/2022/Satreskrim. Namun saat itu, Polisi belum menetapkan tersangka.(JM.ES).