JURNALMALUKU—Koordinator Daerah (Korda) Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Maluku Barat Daya (KNPI MBD), Jeferson Manaha, mendesak Pangdam XVI/Pattimura untuk segera mengambil tindakan tegas dan transparan terhadap oknum anggota TNI Angkatan Darat yang diduga melakukan intimidasi, kekerasan fisik, serta ancaman terhadap warga sipil dan insan pers di Pulau Kisar.
Desakan tersebut disampaikan menyusul insiden serius yang terjadi pada Jumat dini hari, 26 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIT, di Desa Leklor, Kabupaten Maluku Barat Daya, saat situasi wilayah masih dalam kondisi kondusif pasca perayaan Natal.
Dugaan Kekerasan terhadap Warga dan Insan Pers
Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang oknum anggota TNI AD berinisial AS, yang diketahui bertugas di Koramil Pulau-Pulau Terselatan. Korban dalam insiden ini adalah Pimpinan Redaksi Jurnal Maluku, yang mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik berupa pencekikan leher, disertai makian kasar yang bernada intimidatif.
Menurut keterangan korban, insiden bermula saat dirinya menegur AS terkait persoalan ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas). Teguran yang bersifat sosial tersebut justru dibalas dengan tindakan represif yang dinilai tidak mencerminkan sikap profesional aparat teritorial.
Lebih ironis, oknum tersebut disebut secara terbuka menyatakan tidak takut diberhentikan dari institusi TNI AD, pernyataan yang memunculkan kesan arogansi serta penyalahgunaan atribut dan kewenangan militer.
Di Luar Wilayah Tugas dan Kewenangan
AS diketahui mengaku sebagai Babinsa Desa Wonreli, sementara lokasi kejadian berada di Desa Leklor, yang bukan merupakan wilayah tugas dan pembinaannya. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pelanggaran batas kewenangan aparat teritorial.
Selain itu, AS juga diduga menyatakan bahwa persoalan kamtibmas tidak perlu dilaporkan kepada pihak kepolisian. Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan sistem hukum nasional, di mana urusan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan kewenangan utama Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ancaman Libatkan Kekuatan Militer
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa AS sempat mendatangi sejumlah pemuda Desa Leklor dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras, untuk meminta klarifikasi terkait teguran warga terhadap seorang PNS Puskesmas Wonreli bernama Yeri Samangun, yang sebelumnya membunyikan pengeras suara secara berlebihan dan mengganggu ketenangan lingkungan.
Alih-alih meredam situasi, oknum tersebut justru diduga mengancam akan melibatkan personel BKO TNI yang berada di Desa Lebelau, Kecamatan Kisar Utara, guna “menangani” pemuda Desa Leklor. Ancaman ini dinilai sebagai bentuk intimidasi serius dengan membawa-bawa institusi dan kekuatan militer dalam konflik sosial warga sipil.
Korda KNPI MBD, Jeferson Manaha, menegaskan bahwa tindakan oknum TNI AD tersebut mencederai marwah institusi TNI dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparat negara.
“Kami mendesak Pangdam XVI/Pattimura segera bertindak tegas. Ini bukan persoalan sepele atau sekadar pelanggaran disiplin, tetapi sudah menyentuh ranah dugaan pelanggaran hukum, intimidasi sipil, dan ancaman terhadap kebebasan pers,” tegas Jeferson.
Ia menambahkan bahwa tindakan intimidatif dengan memanfaatkan atribut militer bertentangan dengan:
UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menegaskan profesionalisme dan larangan bertindak di luar kewenangan;
Pasal 335 KUHP, terkait perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman;
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.
KNPI MBD Mendesak:
1. Tindakan tegas, objektif, dan transparan dari Pangdam XVI/Pattimura terhadap oknum TNI AD yang terlibat.
2. Evaluasi dan pembinaan serius oleh Danramil Pulau-Pulau Terselatan dan Dandim setempat.
3. Klarifikasi terbuka institusi TNI kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat.
4. Penegakan hukum tanpa pandang bulu demi menjunjung supremasi hukum dan perlindungan warga sipil serta insan pers.
Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen negara dalam memastikan aparat bersenjata tetap berada dalam koridor hukum, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak-hak sipil. (JM–AL).

