JURNALMALUKU-Kuasa Hukum dari Ever Mozes menanggapi pernyataan dari salah satu media online yang diberikan judul “Kuasa Hukum Keluarga Elias Bakal Adukan ke Polda Maluku Jika Polsek Kisar takut tetapkan Oknum Aleg MBD”, Jumat (5/5/2023) kemarin.
Hendrik Samaleleway.,SH bertindak selaku Kuasa Hukum dari Kliennya Ever Mozes, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Mei 2023.
“Berita tersebut menyebutkan bahwa klien kami telah melakukan perbuatan pidana pengrusakan palang milik keluarga Elias di Desa Purpura, Kecamatan Kisar Utara, “ujar Hendrik di Ambon, Rabu (10/5/2023).
Dirinya mengatakan, kami atas nama klien kami Ever Mozes ingin menyampaikan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 1, Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Bahwa dengan ini kami membantah dengan tegas semua tuduhan yang tidak benar yang disampaikan dalam pemberitaan media online tertanggal 5 Mei 2023 dengan judul berita sebagaimana yang telah disebutkan diatas,”terangnya.
Dirinya juga menambahkan, bahwa terhadap adanya laporan/pengaduan yang dilakukan oleh keluarga Elias pada tanggal 22 April 2023, tentang dugaan pengrusakan palang pintu masuk pantai Uhum di Desa Purpura kepada klien saya sebagai terlapor pada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kisar adalah laporan yang tidak berdasar pada Hukum Pidana karena dalam in casu subtansinya lebih jauh dari pada persoalan palang pintu akan tetapi berkaitan dengan klaim kepemilikan tanah.
Kuasa Hukum juga menegaskan, sesuai dengan Surat Undangan Klarifikasi kepada Klien Kami dari Polsek Kisar Nomor : B/23/IV/2023, tertanggal 22 April 2023, Klien Kami telah hadir dan menyampaikan keterangan klarifikasinya yakni Para Pelapor yang justru melakukan perbuatan penyerobotan terhadap tanah milik Klien Kami dan Klien Kami tidak melakukan perbuatan pengrusakan sebagaimana yang dilaporkan oleh Para Pelapor.
“Perlu Kami tegaskan bahwa Tanah Petuanan Adat Desa Purpura (termasuk Objek Tanah dimana terdapat palang pintu masuk ke pantai Uhum tersebut) pemilik tanahnya hanya 2 Mata Rumah yaitu Mata Rumah Holono Kolhina, Soa Penwara, Tuan Tanahnya adalah Klien Kami Ever Mozes dan Mata Rumah Hihileli, Soa Manungku, Tuan Tanahnya adalah Adrian Mozes, sehingga siapapun termasuk Keluarga Elias tidak berhak untuk melakukan aktifitas apapun diatas Objek Tanah tersebut. Kami tegaskan Keluarga Elias tidak memiliki tanah petuanan adat di Desa Purpura,”tutur Kuasa Hukum.
Dirinya juga memaparkan, tindakan Para Pelapor yakni membuat palang pintu di Jalan Masuk ke Pantai Uhuk tanpa sepengetahuan dan seizin Klien Kami, merupakan suatu bentuk perbuatan penyerobotan lahan / tanah milik Klien Kami, sehingga dalam waktu dekat ini Kami akan melaporkan mereka secara resmi kepada Pihak Kepolisian.
“Perlu dijelaskan proses Pelaporan ke Polisi itu juga harus memenuhi syarat Pelaporan dan Pembuktian secara Formil Pidana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, tidak semua laporan/pengaduan yang dilaporkan tersebut merupakan suatu perbuatan pidana, apalagi dalam perkara a quo status tanah yang terdapat palang pintu adalah milik Klien Kami bukan milik Keluarga Elias, sehingga tuduhan Klien Kami telah melakukan Pengrusakan terhadap palang jalan tersebut adalah tuduhan yang tidak benar, justru Keluarga Elias lah yang melakukan penyerobotan terhadap tanah milik Klien Kami. Kami menyakini Pihak Polsek Kisar yang menerima dan memeriksa Laporan / Pengaduan tersebut telah bertindak sesuai dengan prosedur penanganan perkara sebagaimana yang diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan sangat memahami materi perkara a quo,”ulasnya.
lanjut Kuasa Hukum, kami juga akan melakukan upaya hukum untuk menegakkan keadilan bagi Klien kami, dan memastikan dalam waktu dekat akan melaporkan balik Para Pelapor selain dengan Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ayat 1 KUH-Pidana, Kami juga akan melaporkan mereka dengan dugaan Tindak Pidana Pengaduan Fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 317 ayat 1 KUH-Pidana.
“Bahwa terkait dengan hal tersebut di atas Kami tegaskan maka membantah tegas segala pernyataan dari Saudara Rony Samloy yang bertindak selaku Kuasa Hukum dari Keluarga Elias,” terangnya.
Dirinya menandaskan, kami sampaikan dan berharap agar Media Online Referensi Maluku.Id dapat mempublikasikan tulisan ini secara lengkap sebagai bentuk tanggung jawab pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang “Pers” dan Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik. Atas perhatian dan kerjasamanya.(JM).