Baltazar Unulula, SH Kuasa Hukum dari Philipus Agusteyn meminta Kapolres Maluku Barat Daya (MBD), untuk segera tetapkan Kim Markus Cs, sebagai tersangka karena dari hasil pemeriksaan yang di lakukan telah menemukan beberapa barang bukti.
Baltazar menjelaska, bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 20/SK/DS-LO/XII/2022, tertanggal 4 Desember 2022, selaku Kuasa Hukum dari Pelapor Philipus Agusteyn yang adalah Korban dari perbuatan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Bersama dan atau Penganiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan 351 ayat (1) KUH-Pidana, dengan ini menyampaikan materi siara pers di Ambon, Selasa (6/12/2022).
Pengacara muda ini menyampaikan, Klien Kami sebagai Korban Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Bersama yang diduga dilakukan oleh Terlapor Kim Davids Markus, dkk telah menyampaikan Laporan secara resmi kepada pihak Polres Maluku Barat Daya berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/112/XII/2022/SPKT/RES.MBD/MALUKU, tertanggal 02 Desember 2022.
“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kasat Rekrim Polres Maluku Barat Daya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, tertanggal 05 Desember 2022 dan Pihak Penyidik Reskrim telah melakukan serangkaian tindakan untuk menemukan suatu peristiwa hukum melalui proses pemeriksaan Alat Bukti yakni Keterangan Saksi Pelapor dan Saksi-saksi Fakta yang melihat, mendengar dan mengalami peristiwa tindak pidana kekerasan bersama yang dilakukan oleh Kim Davids Markus dan kawan-kawan. Kemudian Klien Kami juga telah dilakukan Visum Et Reperetum,”jelas Baltazar.
Dirinya berharap, terhadap proses pemeriksaan pada tingkat penyelidikan tersebut menurut Kami selaku Kuasa Hukum dari Korban / Pelapor, Penyidik Polres Maluku Barat Daya telah mengantongi sejumlah Alat Bukti yang dapat dijadikan alasan hukum untuk menaikan status pemeriksaan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan dan menetapkan Kim Davids Markus, 3 orang Pelaku lainnya sebagai Tersangka.
Dikatakan Baltazar, demikian karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, menjelaskan bahwa Penetapan Tersangka harus berdasarkan 2 Alat Bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUH-Pidana dan disertai dengan pemeriksaan Calon Tersangka.
“Dalam kasus a quo konteks 2 Alat Bukti telah terpenuhi yakni berupa 1) Visum Et Reperetum yang menerangkan bahwa benar Korban mengalami luka-luka pada bagian wajah akibat tindakan pemukulan dan bukti Visum tersebut telah bersesuaian dengan beberapa Keterangan Saksi-saksi yang dengan tegas merengkan bahwa benar Kim Davits Markus, dkk adalah Pelaku Pemukulan kepada Klien Kami, yang lokus delicti pertama terjadi di depan Pasar Tiakur (TKP 1) selanjutnya Korban lari mencari perlindungan dan Para Pelaku mengejar Korban sampai pada Rumah Makan Ayah Padang (TKP 2) dan kemudian Para Pelaku kembali melakukan penganiayaan kepada Korban,”tuturnya.
Dirinya mengatakan, berdasarkan Alat Bukti tersebut maka dapat disimpulkan motif dan rangkaian peristiwa hukum mulai dari niat (Means Rea) dan Perbuatan (Actus Reus) Para Pelaku. Kejadian ini bermula dari permasalahan Kim Davits Markus yang memiliki utang seekor babi kepada Korban, kemudian ada percakapan melalui telepon yang menggunakan Nomor HP Kim Davids Markus antara rekannya Herman Saknosiwi dan Korban, selanjutnya Kim Davids Markus dan 3 orang lainnya mendatangi korban di Pasar Tiakur dan melakukan Kekerasan secara bersama-sama.
“Bahwa berdasarkan uraian diatas maka tidak ada alasan untuk tidak menetapkan Kim Davids Markus dan ke-tiga temannya tersebut sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Bersama dan untuk mecegah agar Para Pelaku tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan perbuatan pidana yang sama maka Kami minta agar Bapak Kapolres Maluku Barat Daya untuk dapat melakukan upaya paksa penahanan kepada Kim Davids Markus dan ke-tiga temannya tersebut,”tutup Baltazar.(JM).