JURNALMALUKU– Penyidik Reskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD) bekerja sangat lambat dan tidak profesional dalam mengungkapkan kasus kekerasan bersama yang dilakukan oleh Kim Davids Markus Cs, kepada Kepada Kliennya, ungkap Unulula kepada media Rabu (25/01/2023)
” Sejak kasus ini dilaporkan pada tanggal 02 Desember 2022 sampai dengan saat ini tidak ada penetapan tersangka padahal Penyidik telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprint-Sidik/27/XII/2022 tanggal 17 Desember 2022 dan Sura Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/27/XII/2022/Satreskrim, tertanggal 22 Desember 2022,” tuturnya.
Lanjud Unulula, surat ini telah membuktikan bahwa pada tingkat penyelidikan penyidik telah menemukan suatu peristiwa pidana yang di laporkan klien kami.Sekarang dalam status penyidikan maka tugas penyidik adalah menemukan Pelaku dan menetapkan Tersangka Para Pelaku Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Bersama berdasarkan 2 Alat Bukti yang cukup yaitu Visum et Reperetum, Keterangan Saksi-saksi Fakta dan ALat Bukti lainnya.
” Bayangkan saja dalam waktu yang cukup lama terhitung sudah 1 bulan lebih penyidik Polres MBD tidak mampu menetapkan tersangka para pelaku Kimdavids B. Markus, Cs, fakta ini menunjukan penyidik reskrim Polres MBD lambat dan tidak professional dalam menangani perkara yang dilaporkan atau Kami menduga ada upaya untuk melindungi para terlapor,” sesalnya.
Dijelaskannya bahwa par terlapor dengan bebas lenggang kangkung tanpa ada beban bahkan sekarang sementara berada di Kota Ambon, sehingga hari ini kami resmi mengajukan laporan pelanggaran kepada Bapak Kapolda Maluku cq. Kabid Propam Polda Maluku untuk menindak dengan tegas Oknum Anggota Polri yang bekerja lambat dan tidak menjalankan tugasnya secara profesional.
” Klien Kami adalah Masyarakat Kecil yang menaruh harapan yang besar kepada Institusi Polri untuk membantu menemukan keadilan dan kepastian hukum, namun dengan fakta penanganan perkara yang lambat dan tidak professional ini tentunya membuat masyarakat kecil akan merasa percuma saja lapor polisi,
oleh karenanya dalam kepentingan untuk menghilangkan stigma tersebut dan menjaga citra Institusi Polri maka Laporan ini kami sampaikan secara resmi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Pungkasnya.(JM)