JURNALMALUKU – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tiakur memberikan perhatian serius penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Kehli Kecamatan Damer Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) beberapa waktu lalu.
Dalam aksi demonstrasi yang di gelar di Mapolres MBD dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten MBD, Jumat (15/09/2023), Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan BPC GMKI Tiakur, Febryan Umpenawany, S.Pd selaku Korlap mengatakan, GMKI akan mengawal seluruh proses hukum yang sedang dilaksanakan Polres MBD hingga kasus terang benderang dan tuntas.
Umpenawany mengatakan, kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur merupakan kasus besar yang harus mendapat atensi semua pihak, oleh karena Polres MBD diminta tuntaskan masalah ini.
“Kami juga mengecam Polsek Damer yang dinilai lambat dalam merespon laporan keluarga korban bahkan kami minta Kapolsek Damer segera dicopot dari jabatannya”, tegas Umpenawany.
Pada kesempatan yang sama, Ia juga meminta agar adanya perlindungan dari negara baik Polres MBD maupun Dinas Sosial bagi keluarga korban.
“Kami minta ada perlindungan bagi keluarga korban. Hal ini penting sehingga keluarga korban tetap merasa nyaman, terhindar intimidasi dan tekanan pihak lain dalam memperjuangkan keadilan bagi anak mereka”, ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres MBD, AKBP. Pulung Wietono, S.IK menjelaskan, terhitung tanggal 1 September 2023 kasus ini telah diambil alih Polres MBD dari Polsek Damer. Selain itu, telah dibentuk tim khusus yang melibatkan Dinas Sosial MBD dan didampingi Polda Maluku.
“Kami fokus dan segera tuntaskan kasus ini secepatnya. Tim khusus yang dibentuk sudah bekerja selama 10 hari dan telah memeriksa 13 orang saksi secara langsung di Desa Kehli Kecamatan Damer”, jelas Wietono.
Ia berharap, proses hukum yang sementara dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan segera menuntaskan masalah tersebut.
Untuk diketahui, telah terjadi kasus kekerasan seksual di wilayah kerja Polsek Damer, Polres MBD yang dilaporkan oleh keluarga korban sejak 17 Mei 2023 sampai saat ini belum mendapatkan kepastian hukum.(JM)