JURNALMALUKU-Mengabaikan Laporan dari Masyarakat Desa Rumakai Kecamatan Amalatu Kabupaten Seram Bagian Barat tiga orang Anggota Polisi dilaporkan ke Propam Polda Maluku.
Pengacara Yohanis Laritmas, S.H., M.H dari Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Nahor Slarmanat,S.H Yang adalah klien dari saudara Glen Corputy menjelaskan, Penolakan Laporan Masyarakat yang diabaikan terjadi di Polsek Kairatu Timur terhadap laporan yang disampaikan oleh saudara Gleen Corputy kepada Anggota Kepolisian yang bertugas.
“kejadian ini terjadi pada tanggal 11 November 2021. Berawal dari aktifitas pembangunan tempat duduk yang dilakukan saudara Izak Tuameley dilahan yang menjadi sengketa dengan ayah dari klienya bernama saudara Julis Corputy sehingga saudara Julis Corputy ditemani Yosua Corputy (adik klien kami) menemui saudara Izak Tuameley kemudian saudara Julis menegur saudara Izak Tuameley,” tutur Laritmas kepada JurnalMaluku di Ambon, Minggu (16/1/2022).
Laritmas bilang, ketika ditegur oleh saudara Julis Corputy, ayah dari saudara Izak Tuameley keluar dari rumahnya menemui saudara Julis Corputy, kemudian saudara Julis menyampaikan kepada saudara Hopni Tuameley bahwa ” oni ale ini bagaimana. Tanah ini kan masih jadi tanah sengketa. Kenapa buat aktifitas diatas”. Setelah itu dijawab oleh saudara Hopni bahwa ” katong pegang tangan kalo ini ose pung tanah beta mati dalam tahun ini tapi kalo beta pung tanah ose mati dalam tahun ini”.
“Kemudian saudara Julis Corputy dan saudara Hopni Tuameley menuju lokasi dekat rumah saudara Julis Corputy diikuti saudara Yosua Corputy namun saudara Izak Tuameley dari belakang memukul saudara Yosua Corputy akhirnya terjadi perkelahian,”terang Laritmas
Laritmas menjelaskan, akibat dari perkelaian tersebut terjadi memar dan luka-luka yang dialami baik oleh pihak saudara Hopni Tuameley dan pihak klien kami.
Pengacara mudah ini menyampaikan, Laporan oleh pihak saudara Hopni Tuameley sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B-19/XI/SPKT/POLSEK KAIRATU TIMUR/ RES SBB/ POLDA MALUKU, tanggal 11 November 2021. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap klien kami bersama ayah dan adiknya pada kurang lebih pukul 23:00 WIT.
“Setelah ditangkap klien kami juga menyampaikan bahwa mereka juga adalah korban karena memulai kontak fisik lebih dahulu adalah pihak keluarga saudara Hofni Tuameley,”tegasnya.
Dirinya menambahkan,sehingga klien kami mau membuat Laporan dan meminta untuk dibuat Visum et repertum namun hal itu ditolak atau diabaikan oleh penyidik POLSEK KAIRATU TIMUR dalam hal ini Ipda Zulkifli Asril S.IP sebagai penyidik bersama penyidik pembantu atas nama Bripka Lamberth Wattimury dan Briptu Dirman Rumbia. Bahkan hanya disarankan oleh Kapolsek (Ipda Zulkifli Asril S.IP ) untuk hanya mengobati memar dan luka mereka saja.
“Nanti setelah 14 hari barulah mereka di ijinkan untuk dibuat Laporan dan dilakukan Visum et repertum sementara memar dan luka-luka mereka telah sembuh,”kata Laritmas
Laritmas mengaku, terkait dengan tindakan para oknum Polisi tersebut kami telah melaporkan hal itu kepada PROPAM POLDA MALUKU atas dasar pelangaran kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Yang mengatur bahwa setiap anggota Polri dilarang : huruf a.” Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya”. Atas hal itu Laritmas berharap para oknum polisi tersebut dapat di tindak secara tegas,”tandasnya.(J.M)