JURNALMALUKU-Publik di kejutkan dengan sebuah postingan dari Akun Facebook Petrus Dolsenyawi yang membagikan Sorang sedang mengkonsumsi Narkoba.
Foto-foto yang di bagikan itu di duga eks mantan DPRD MBD Kim D Markus sedang mekomsumsi Narkoba itu pun viral di media sosial, media online dan media cetak.
Foto yang di duga Kim Markus sedang mengkonsumsi narkoba itu pun ramai di perbincangkan dan mendapat tanggapan serius dari berbagai pihak.
Dari Kim Markus sendiri pun akhirnya memberikan tanggapan dengan mendatangi kantor BNN perwakilan Maluku untuk melakukan pemeriksaan untuk menguji kandungan narkotika didalam tubuhnya dengan menggunakan metode tes urine.
Dalam pemeriksaan yang di lakukan, BNN maluku kemudian mengeluarkan sebuah surat keterangan yang menyebutkan bahwa saudara KDM negatif narkoba.
Dengan hasil Negatif yang dikantonginya, KDM kemudian melalui rilis yang disampaikan oleh Penasihat Hukumnya berencana untuk melaporkan sejumlah Akun FB yang membagikan Foto atau gambar tersebut dengan sangkaan melanggar delik kabar bohong.
Menanggapi persitiwa ini melalui hanphone selulernya, Praktisi Hukum Wilfred M Maitimu, SH, MSi kepada media Kamis (19/01/2023) menyampaikan bahwa pada prinsipnya kita sangat menghargai BNN maluku dalam mengeluarkan surat keterangan tersebut.
” Namun mengingat ini hal yang sensitif dan mendapat perhatian serius dari publik hendaknya proses pemeriksaan itu dilakukan secara terbuka dan melibatkan semua pihak sehingga kemudian isu-isu miring yang meragukan hasil pemeriksaan tersebut dapat ditepis,” kata Maitmu
Maitimu yang adalah Jebolan Magister Hukum Universitas Indonesia ini juga menyarankan, agar BNN Maluku dapat memberikan rekomendasi tindak lanjut pemeriksaan dengan menggunakan metode lain yang dapat membaca kandungan narkotika dalam tubuh seseorang dalam waktu yang lebih lama, misalnya tes rambut.
” Saya melihat surat yang dikeluarkan oleh BNN itu kemudian dipakai saudara KDM untuk melakukan langkah hukum dengan memproses akun-akun FB yang membagikan foto-foto yang diduga dirinya itu padahal level metode yang diterangkan dalam surat BNN belum bisa secara tuntas menerangkan dia bebas narkoba. UU no 35 tahun 2009 pasal 75 huruf l’ dengan jelas mengatakan bahwa pemeriksaan narkotika harus di lakukan tes urine, tes darah, tes rambut, tes asam dioksiribonukleat (DNA), dan/atau tes bagian tubuh lainnya baru bisa memastikan secara tuntas seseorang positif atau negatif,” jelas Maitimu
Selain itu, lanjud Maitimu, untuk membuktikan seseorang terbukti atau tidak mengkonsumsi narkoba harus di lakukan pengulangan tes sebanyak 3x dengan di lakukan perbandingan antara tes yang satu dengan yang lain baru di ambil kesimpulan.
” Apalagi hasil tes tersebut di pakai untuk melaporkan seseorang, tes urin hanya bisa di pakai ketika OTT, tidak bisa di pakai untuk menguji seseorang yang sudah mengkonsumsi lebih dari seminggu,” jelasnya
Maitimu juga mengatakan bahwa foto-foto yang beredar di publik di duga kuat itu milik saudara Kim Markus yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.Soal foto yang beredar itu cukup memberikan klarifikasi benar tidak itu dirinya. Antara “ bukan pengguna” dan “bukan lagi pengguna” adalah dua konteks yang berbeda.
” Konsekuensi hukum bagi seorang pemakai kan cukup dengan rehabilitasi. Oleh karenanya kami mendorong agar dilakukan tes lagi, dengan metode dan caranya dapat menjawab segala kekrisuhan yang ada,” tutup Maitimu.(JM)