JURNALMALUKU-Memasuki tahun terakhir masa pembinaan, 14 desa persiapan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kini memasuki tahap krusial menuju status definitif. Proses ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Maluku Tahun 2023, tentang penetapan nomor registrasi desa persiapan, dan menjadi fokus utama Pemerintah Kabupaten MBD melalui Tim Penataan Desa.

Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, Simon Dahoklory, menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, setiap desa persiapan memiliki masa pembinaan selama tiga tahun sebelum dapat ditetapkan menjadi desa definitif.
“Waktu tiga tahun ini menjadi masa pembinaan penting. Di tahun ketiga, seluruh desa persiapan harus menunjukkan kesiapan administrasi, pemerintahan, dan potensi wilayahnya agar dapat diajukan menjadi desa definitif,” ujar Dahoklory.
Syarat utama untuk pendefinitifan desa mencakup sejumlah aspek, antara lain peta batas wilayah desa, hasil musyawarah desa (musdes), serta laporan perkembangan desa persiapan yang memuat potensi ekonomi, sumber daya manusia, dan sarana prasarana pendukung lainnya.
Tim Penataan Desa Kabupaten MBD saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen tersebut. Selanjutnya, Pemda MBD juga telah menganggarkan untuk penyusunan Naskah Akademik Ranperda Pembentukan 14 Desa.
Dahoklory menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak sekadar memenuhi target waktu.
“Prinsip kami bukan hanya mengejar status definitif, tetapi memastikan setiap desa benar-benar siap menjadi desa mandiri dengan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Jika seluruh tahapan administratif dan teknis dapat diselesaikan sesuai regulasi, maka pada tahun 2026 mendatang, 14 desa persiapan di Kabupaten MBD berpeluang besar ditetapkan menjadi desa definitif melalui keputusan resmi Menteri Dalam Negeri. (JM-EA).

