JURNALMALUKU-Beredarnya rilisan berita dugaan “Dandim 1511/P. Moa melakukan koordinasi gelap dengan Kepala Syahbandar Saumlaki untuk meloloskan pemuatan 3 kubik kayu besi ilegal dari Pelabuhan Saumlaki ke Pelabuhan Moa” oleh beberapa Media Online dinilai hoax.
Pasalnya, Letkol Inf Galih Perkasa selaku Dandim 1511/P. Moa sangat menyesali beredarnya berita Online dibeberapa medsos Whatsap grup khsusus nya wilayah Saumlaki KKT dan Pulau Moa MBD terkait dengan topik pemberitaan yang menyatakan bahwa “Adanya dugaan Pimpinan Kodim 1511/P. Moa meloloskan pemuatan 3 kubik kayu besi Ilegal untuk diberangkatkan dari Pelabuhan Umum Saumlaki ke Pelabuhan Pulau Moa pada tanggal 30 Oktober 2024.
Galih menegaskan, bahwa berita-berita yang sengaja dirilis untuk menjelekkan dan menjatuhkan nama baik citra Satuan Kodim 1511/P. Moa tersebut dianggap keliru dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Faktanya adalah 3 kubik kayu besi dimaksud sudah diperoleh dari anggota Kodim 1511/Pulau Moa sendiri yang beralamat di Desa Alusi Krawain Kecamatan Kormomolin KKT dengan Inisial Sertu “K” Sejak beberapa bulan lalu saat bersangkutan melaksanakan Dinas cuti tahunan di kampung nya Desa Alusi Krawain Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kayu tersebut dibeli dengan harga Rp. 3.000.000/per kubik dan sudah terbayar lunas,”ungkap Gali kepada media ini Via WhatsApp, Jumat (1/11/2024).
Dirinya menjelaskan, bahwa dalam pengambilan kayu-kayu tersebut Sertu “K” sudah melakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan melengkapi dokumen Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) sesuai Peraturan Menteri Kehutanan No. P.30/MENHUT-II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak (“Permenhut 30/2012”) sehingga hal tersebut tidak lagi melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Pimpinan Kodim 1511/P. Moa pun telah memberikan “Surat Permohonan Bantuan Pemuatan Kayu” untuk digunakan sebagaimana mestinya oleh Anggota nya yang bertugas sebagai Perwakilan Kodim 1511/P. Moa di Kota Saumlaki dengan Inisial Nama Sertu “F” guna proses pengurusan pengiriman 3 kubik kayu besi tersebut dari Pelabuhan Saumlaki ke Pulau Moa,”ujarnya.
Bahwa Sertu “F” , kata Gali, berkoordinasi dengan baik dan di ijinkan oleh pihak Dinas Kehutanan Kepulauan Tanimbar, Syahbandar Saumlaki dan Polres Kepulauan Tanimbar untuk mengirim 3 Kubik Kayu besi tersebut ke Pulau Moa MBD.
“Bahkan saat sebelum pemuatan kayu dari Pelabuhan umum Saumlaki ke dalam KM. Sabuk Nusantara 28 (30/10/2024) Sertu “F” masih mendapat Telpon dari petugas KP3 Saumlaki untuk membantu pemuatan kayu kedalam KM. Sabuk Nusantara 28 untuk persiapan diberangkatkan ke Pulau Moa,”tuturnya.
Dirinya juga mengatakan, 3 kubik kayu besi tersebut adalah milik satuan Kodim 1511/P. Moa yang akan digunakan untuk Pembangunan Makodim 1511/P. Moa sebagai upaya Dandim 1511/P. Moa untuk membangun pangkalan Kodim.
“Bahwa para oknum media yang merilis berita tersebut diduga memiliki motif ingin mendapat keuntungan tambahan (Uang tambahan) dari pihak Kodim 1511/P. Moa yang mana sebelumnya saat pemuatan kayu tersebut kedalam KM. Sabuk Nusantara 28 pada (30/10/2024). Sertu “F” telah memberikan mereka tersebut uang rokok dan mentraktir minum kopi Namun tidak lama kemudian setelah KM. Sabuk Nusantara 28 yang mengangkut kayu berangkat dari Pelabuhan Saumlaki menuju Pelabuhan Moa, Salah seorang Oknum Wartawan masih menghubungi Sertu “F” via Whatsapp yang terkesan untuk memeras Sertu “F” dan hal tersebut masih ditanggapi dengan baik oleh Sertu “F” akan tetapi tanpa alasan yang jelas sekitar pukul 01.00 WIT tiba-tiba berita dirilis dan disebarkan oleh Oknum Wartawan tersebut,”tuturnya.(JM.TIM).