JURNALMALUKU-Sejak beroperasi dari tahun 2012 sampai dengan 2015 PT. Kalwedo berjalan dengan stabil, namun PT. Kalwedo mengalami ketidakstabilan sejak tahun 2016 di bawah kepemimpinan Lukas Tapilow selaku Direktur Utama yang menjabat sejak Bulan September 2015, Tutur Fredy Ulemlem kepada media (4/11/2021)
“Laporan Keuangan PT. Kalwedo sejak tahun 2012, 2013, 2014 & 2015 telah dibuat dan diaudit oleh Akuntan Publik dan tidak terdapat masalah yang mendasar karena opini yang dihasilkan dari hasil audit tersebut adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Ulemlem yangn juga berprofesi sebagai pratiksi Hukum ini menjelaskan,opini WDP menunjukan bahwa laporan keuangan PT. Kalwedo disajikan secara wajar dan tertanggungjawab, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Terdapat ketidakwajaran dalam item tertentu pada laporan keuangan yang diasajikan, namun ketidakwajaran tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan, dan telah dimasukan kepada Pemerintah Daerah yang tentunya telah dinilai oleh BPK RI.
PT. Kalwedo mulai bermasalah sejak tahun 2016 & 2017 saat Perusahaan BUMD tersebut dipimpin oleh Lukas Tapilouw selaku Direktur Utama, karena Laporan Keuangan Tahun 2016 & 2017 tidak pernah dibuat oleh Direksi (Lukas Tapilouw), padahal pada tahun 2016 & 2017 ada dana penyertaan modal yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan RI & Dana Hibah dari Pemda MBD dengan jumlah Milyaran Rupiah.
“Ada dugaan kuat pada tahun 2016 ada pemanfaatan dana PT Kalwedo yang tidak sesuai dengan kebutuhan perusahan yang menimbulkan kecurigaan dan alasan apparat penegak hukum untuk membidik permasalah PT Kalwedo untuk tahun 2016 dan 2017,” bebernya.
Bahwa pada bulan April 2016 diketahui telah dilakukan pencairan dana penyertaan modal sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tetapi perusahaan tetap tidak bergerak atau tidak aktif.
Lukas Tapilouw melalui Kuasa Hukumnya Yustin Tuny menyampaikan pernyataan kepada Media Online CakraNEWS.ID tertanggal 11 Oktober 2021 yang menyebutkan bahwa ada Surat Komisi Kejaksaan RI Nomor : R-193/KK/8/2021, sifat rahasia, perihal perkembangan pengaduan masyarakat tanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Dr. Barita Simanjuntak, SH. MH.C.Fra, berdasarkan adanya Surat dari Kuasa Hukumnya tersebut, kemudian digunakan untuk menekan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memeriksa kasus a quo sejak tahun 2012 sampai dengan 2018.
Bahwa Surat dari Komisi Kejaksaan RI tersebut sifatnya normatif hanya meneruskan saja laporan dari Kuasa Hukum Lukas Tapilouw kepada Kejaksaan Tinggi Maluku, tidak bersifat mengintervensi kerja-kerja dari Penyidik Kejaksaan Tinggu Maluku, sebab tugas Komisi Kejaksaan RI yaitu melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja, sikap dan perilaku Jaksa dan Pegawai Kejaksaan.
” Sehingga dapat dinilai pernyataan dari Yustin Tuny Kuasa Hukum Lukas Tapilouw tersebut telah memanfaatkan secara subjektif nama lembaga Komisi Kejaksaan RI untuk mengintervensi proses penyidikan Kasus PT. Kalwedo yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Kemudian sifat Surat tersebut adalah Rahasia akan tetapi dibuka oleh Yustin Tuny Kuasa Hukum Lukas Tapilouw kepada ruang publik,” bebernya lagi
Herannya, lanjud Ulemlem, ada begitu banyak kasus korupsi lainnya yang terjadi di Maluku dan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, akan tetapi tidak pernah disuarakan secara tegas oleh mereka-mereka itu, sehingga Saya menduga bahwa gerakan dan pernyataan protes tersebut sarat muatan politis.
“Artinya ada orang yang menunggangi kelompok pragmatis tersebut. Pola seperti ini terjadi karena dalam kepentingan perorangan atau kelompok untuk memenuhi nafsu politik maka dibuatlah gerakan-gerakan yang dikira dapat mengintervensi penegak hukum dalam menangani suatu perkara. Dalam kepentingan menegakan hukum maka praktek seperti ini harus dilawan secara tegas,” Jelasnya.
Dia juga menyampikan, bahwa Kemudian dalam kepentingan penegakan hukum yang adil, jujur, dan memberikan kepastian hukum dari Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku maka Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menangani kasus a quo, kemudian Saya meminta agar Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku jangan mau terpengaruh oleh pernyataan-pernyataan Para Kelompok yang tidak jelas itu.
“Saya mengajak semua masyarakat MBD harus percayakan penanganan kasus PT. Kalwedo sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengungkapnya, sudah banyak kasus Korupsi di Maluku yang ditangani dan dituntaskan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku secara professional dan pastinya terhadap kasus PT. Kalwedo Saya percaya akan ditangani secara profesional juga,” Himbaunya.(*)