JURNALMALUKU-Telah Dilakukan Olah TKP, Rekonstruksi, Identifikasi Yang Dihadiri Oleh Penyidik Krimum Polda Maluku, Polairud, Polsek, KSOP, Kapten Dan ABK Serta Keluarga Dan Kuasa Hukum.
proses ini di lakukan atas kejadian orang hilang diatas Kapal SANUS 87, dan proses Hukum sudah berlangsung.
“Telah dilakukan pencegatan keberangkatan Kapal dari kami selaku Kuasa Hukum terhadap pengoperasian kapal 2×24 jam untuk keperluan identifikasi- Olah TKP terhitung surat kami tertanggal 17 Juni 2025,”ungkap Okmemera.
Dirinya mengapresiasi Respon Cepat Dari Pihak Polda Maluku ( Krimum, Polairud ) yang telah melakukan kordinasi baik dengan pihak korban maupun pihak pelayaran.
Kuasa Hukum dari pihak korban juga menjelaskan bahwa, setelah itu pada hari kamis 19 Juni sesuai batas waktu yang kami minta maka sudah 2×24 jam.
Maka Ia meminta, sambil tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan segala dugaan tindak pidana dan sejenisnya, maka hari ini demi kepentingan banyak orang, Kapal Sanus 87 akan diberangkatkan sesuai tripnya.
Kuasa Hukum dari pihak korban juga mengingatkan bahwa, kita tetap menghormati dan memberikan apresiasi terhadap pihak Polda Maluku yang sudah menjalankan tahapan penyelidikannya.
“Tetap berikan kepercayaan kepada kami selaku Kuasa Hukum untuk tetap mengawal proses Hukum sampai ada titik terang dari kejadian hilangnya orang di Kapal tersebut,”pinta Okmemera.
Dirinya juga meminta kepada keluarga korban, agar hindari perbuatan-perbuatan yang mungkin saja akan merugikan pribadi maupun kelompok, yang menjurus pada tindakan yang berlawanan Hukum. Agar semua proses ini berjalan dengan baik.
“Kita tetap Berdoa, semoga kasus ini bisa nendapat kejelasan dan kepastian Hukum, yang tentunya akan berdampak baik bagi seluruh pihak,” pungkasnya. (JM-AL).