JURNALMALUKU – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar, Maluku, mencatat sebanyak 267 aduan masyarakat sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 231 aduan dengan kasus kekerasan dan kejahatan terhadap anak masih mendominasi laporan.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H menyampaikan, peningkatan aduan tersebut didominasi oleh kasus penganiayaan, persetubuhan terhadap anak, serta kekerasan terhadap anak.
“Kasus penganiayaan memang mengalami penurunan dari 103 kasus pada 2024 menjadi 83 kasus di 2025, namun kejahatan terhadap anak masih menjadi perhatian serius karena jumlahnya belum mengalami penurunan,” kata Kapolres saat rilis akhir tahun di Saumlaki, Selasa (31/12/2025).
Data Polres Kepulauan Tanimbar menunjukkan, kasus persetubuhan terhadap anak pada 2024 dan 2025 sama-sama tercatat sebanyak 41 kasus, sementara pencabulan terhadap anak mencapai 15 kasus pada 2025.
Selain itu, laporan polisi yang ditangani sepanjang 2025 mencapai 130 kasus di tingkat Polres serta 171 kasus yang ditangani oleh Polsek jajaran. Polsek Tanimbar Selatan menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 40 kasus disusul Polsek Tanimbar Utara sebanyak 25 kasus.
Kapolres menegaskan, pihaknya terus mengedepankan langkah pencegahan berbasis masyarakat melalui program Balio Emarina yang menjadi ruang musyawarah warga desa untuk menyelesaikan persoalan sosial sejak dini.
“Hingga akhir 2025, dari 89 desa di Kepulauan Tanimbar, sudah dirintis 24 Balio Emarina sebagai sarana pencegahan konflik dan tindak pidana,” ujarnya.
Polres Kepulauan Tanimbar juga melibatkan Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pemerintah desa dalam memberikan edukasi hukum dan perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.(JM.ES).

