JURNALMALUKU-Beltazar Unulula, SH minta pihak polres tidak menutup mata terkait dugaan penggunaan narkoba yang di tujukan ke saudara KM.
Unulula menjelaskan, terkait postingan klien kami pada akun facebook miliknya (Gylian Petra Soukotta) kami minta agar pihak polres tidak menutup mata terkait dugaan penggunaan narkoba yang di tujukan ke saudara KM.
“Tanggal 2 Januari 2023 tepat di Polres Pulau Ambon dan PP Lease klien kami telah memenuhi undangan pihak polres MBD. Tanpa rasa takut sedkitipung klien kami memenuhi kewajibannya dengan menjalani pemeriksaan terkait laporan Polisi yang di sampaikan oleh saudara KM tentang pencemaran nama baik melalu ITE,”terang Unulula kepada wartawan Via WhatsApp, Selasa (03/1/2023).
Dirinya menyampaikan, dalam pemberian keterangan ke pihak penyidik klien kami mengungkapkan bahwa dirinya hanya menjalankan peran serta masyarakat dalam penanganan tindak pidana narkotika. Bahwa klien kami menduga saudara KM sebagai Pengguna Narkoba berdasarkan atas hasil pengamatan terhadap aktifitas saudara KM di media sosial facebook selama ini, akhir-akhir ini sikap saudara KM agak aneh, padahal beliau mantan dewan dan figur muda / tokoh politik yg dulunya digemari oleh kalangan anak muda.
“KM itu mantan anggota dewan dan tokoh / figus muda yang cerdas tapi akhir-akhir ini ada yang aneh dimana dalam orasi-orasi bahkan dalam penulisannya selalu menyerang privasi bahkan menghina orang lain,”kata Unulula.
Dirinya mengatakan, bagaimana seorang yang kaitannya sedang memeperjuangkan penegakan hukum tetapi juga melakukannya pelanggaran hukum. Hal ini membuat klien kami menduga kalau yang bersangkutan berada dalam pengaruh zat adaptif karenanya yg kami lihat tdk ada jejak yg bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan.
“Dalam postingan klien kami ia seruhkan ke pihak polisi dan pemerintah daerah agar melakukan tes urine kepada KM karena diduga sebagai pengguna Narkoba, bahkan dalam seruannya itu ia menggunakan kata dugaan sebanyak dua kali, artinya ia sendiri mengetahui jika ia langsung menuduh KM sebagai pengguna Narkoba ia melanggar hukum,”ujarnya.
Dirinya juga menambahkan, dalam keterangan klien kami bahwa setelah ia memosting dugaan tersebut ia langsung di hubungi olehseseorang via telepon dan menyatakan bahwa saudara kuat dugaan KM adalah pengguna Narkoba.
“Polres MBD harusnya melihat hal ini sebagai bentuk informasi dalam melakukan pencegahan terhadap penggunaan Narkoba di kab MBD. Seharusnya pada saat klien kami memosting dugaan tersebut pihak Polres MBD langsung menanggapinya dan melakukan tindakan hukum untuk membuktikan saudara KM sebagai pengguna narkoba atau tidak,”cetusnya.
Dirinya menerangkan, jangan hanya menerima laporan tentang dugaan pencemaran nama baik lalu abaikan hak klien kami sebagai masyarakat yang punya peran serta dalam upaya pencegahan Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 104, 105 dan 106 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Klien kami sebagai masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan Narkotika, untuk itu saya minta polres MBD agar saudara KM segera di tes Urine darah dan rambutnya, demi membuktikan dugaan klien kami,”kata Unulula.
Dirinya menegaskan, ingat bahwa dalam pasal 106 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika jelas menyebutkan bahwa hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Narkotika Hak ini di wujudkan dalam bentuk
a. Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN (Badan Narkotika Nasional, ed.) yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotia.
“Ini artinya klien kami telah menjalankan peran bahkan haknya sebagai masyarakat demi pemberantasan tindak pidana narkotika,”katanya.
Kami sudah mempersiapkan, kata Unulula, hal-hal untuk kepentingan klien kami, diantaranya kami akan meminta pihak DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika Maluku dan BNN untuk mengambil langkah terkait dengan dugaan klien kami yang di tujukan kepada KM sebagai pengguna Narkoba.
“Jika Klien Kami Yang menjalankan Peran Serta Masyarakat tersebut diatur dalam pasal 104 Jo pasal 105 Jo pasal 106 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; di Proses Hukum, maka hal ini akan menjadi Preseden Buruk Bagi Perlawanan Narkotika di Maluku. Terharkir kami mengutip apa yang dikatan Granat Maluku “Ale Pake Ale Mati” mari lawan Narkotika di Maluku,”tutupnya.(JM.ES).