JURNALMALUKU—Kepolisian Resor Maluku Barat Daya memastikan tengah menangani secara serius dugaan tindak kekerasan fisik yang melibatkan seorang oknum anggota Polri di Pulau Romang. Penanganan kasus ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat serta perhatian luas dari berbagai pihak terhadap peristiwa tersebut.
Kasus dimaksud diduga melibatkan Bripka Petriks Telussa, yang menjabat sebagai Kepala Pos Polisi (Kapospol) Pulau Romang, terhadap seorang warga Desa Persiapan Oirleli bernama Leonard Mahoklory. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 29 Desember 2025, dan mengakibatkan korban mengalami luka, bengkak, serta pendarahan di bagian wajah.
Kapolsek Kisar, Iptu Rudy Ahab, S.H., saat dikonfirmasi pada Selasa (30/12/2025), membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menyampaikan bahwa pimpinan kepolisian telah mengambil langkah-langkah penanganan sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal Polri yang berlaku.
Menurut Iptu Rudy, Kapolres Maluku Barat Daya telah memerintahkan agar Bripka Petriks Telussa segera menghadap ke Polres MBD di Moa guna menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum, disiplin, serta kode etik profesi Polri.
“Perintah Kapolres tegas. Yang bersangkutan diminta segera ke Polres MBD di Moa untuk menjalani proses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolsek Kisar saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ia menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, terlebih jika tindakan tersebut mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Dalam pelaksanaan tugas, kami selalu menekankan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Setiap persoalan yang melibatkan polisi dan warga harus diselesaikan secara profesional dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Sejumlah perwakilan masyarakat Pulau Romang turut menyampaikan harapan agar penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Mereka menilai transparansi sangat penting guna menjamin rasa keadilan bagi korban serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Kisar menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta bukti awal, yang kemudian diteruskan kepada Polres MBD untuk ditangani lebih lanjut oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Iptu Rudy juga menegaskan bahwa sekalipun nantinya terdapat upaya penyelesaian secara kekeluargaan antara pihak-pihak terkait, proses internal kepolisian tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Permintaan maaf atau pemaafan merupakan urusan pribadi. Namun dalam institusi kepolisian, setiap perbuatan yang melanggar aturan tetap diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan masyarakat serta pertimbangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pihak kepolisian telah menarik Bripka Petriks Telussa dari Pulau Romang.
“Saya sudah menyampaikan hal tersebut kepada Kapolres. Selain diproses sesuai aturan, yang bersangkutan juga ditarik dari Pulau Romang,” jelasnya.
Terkait kehadiran terlapor di Polres MBD, Kapolsek Kisar menjelaskan adanya kendala transportasi laut akibat keterbatasan armada serta jarak tempuh antara Pulau Romang dan Moa. Meski demikian, ia memastikan bahwa proses pemindahan dan pemeriksaan tetap akan dilaksanakan sesuai perintah pimpinan.
Kapolsek Kisar mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan hukum dan etik terhadap oknum anggota Polri tersebut masih berlangsung. (JM–AL).

