JURNALMALUKU-Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Aru berhasil menangkap dan mengamankan dua orang penggunai Narkoba jenis shabu-shabu dan juga tembakau sintetik, serta mengamankan ribuan liter miras jenis Sopi.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kepualan Aru AKBP. Sugeng Kundarwanto, SH kepada Wartawan di ruang Press Release Satreskrim Polres Kepulauan Aru, Kamis (23/09).
Dalam keterangan Persnya, Kapolres menjelaskan secara rinci terkait dengan kedua pelaku tersebut, dan satu diantaranya merupakan Residivis kasus yang sama.
Kapolres menjelaskan bahwa kini Polres aru telah menengani perkara terkait dengan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, dan barang bukti tembakau Gorila, iapun menjelaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan atau menjual, membeli dan atau menerima dan menjadi perantara menjual Narkotika dan menyediakan Narkotika Golongan satu yang diduga keras berdasarkan bukti yang cukup yang di lakukan oleh tersangka tas nama dengan inisal ZA umur 25 tahun alamat jalan Cendrawasi Dobo.
Ia juga menjelaskan bahwa tersangka ZA memesan narkotika jenis Tembakau Sintetil secara Online pasa hari Sabtu 26 Agustus 2021.
Selanjutnya dijelaskan bahwa melalui akun IG MARKET TOKO BAGO tanggal 21 Agustus 2021 tersangka ZA di hubungi oleh pihak Lion Parcel untuk mengambil paket yang di kirimkan kepada tersangka yang dikirmkan dari Makasar Sulawesi Selatan, namun pada saat tersangka mengambil barang tersebut, anggota Satnarkoba Polres Kepulauan Aru mendekati tersengka dan menanyakan barang tersebut milik siapa, dan tersangka mengakui barang tersebut miliknya, dan menyutuh tersangka membuka paket tersebut, dan ternyata barang tersebut terdapat satu paket plastik transparan berukuran sedang yang berisikan tembakau sintetik.
Dijelaskan pula oleh Kapolres bahwa penangkapan terhadap ZA merupakan pengembangan terhadap tersangka kasus Narkoba sebelumnya yaitu Rifaldi Prasetya bersama rekannya pada bulan Mei 2021.
Tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2003 dengan ancaman maksimal Dua Puluh Tahun Dan Denda Maksimal Sepuluh Milyar Rupiah Selain tersangka ZA, polisi juga mengamankan satu orang tersanga atas nama MB seorang laki-laki usia 28 tahun beralamat di jalan Cendrawasi Dobo Kabupaten Kepulauan Aru.
Dijelasakan bawah pada tanggal 31 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 wit tersangaka MB menhubungi seorang tersangka bernama HN melalui telepon selulernya untuk memesan satu paket Narkotika Golongan 1 jenis shabu-shabu, seharga Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah.
Dijelaskan pula bahwa sekitar pukul 21.00 wit, saudara HN menghubungi tersangka MB untuk barang tersebut mereka sepakat di jalan pintu masuk pelabuhan, sehingga tersangka MB menuju ke tempat tersebut untuk mengambil satu paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan akan menuju ke kuburan Cina untuk menggunakan barang tersebut, namun tersangka MB di tangkap di daerah Kilometer 6 oleh anggota Satnarkoba Polres Kepulauan Aru.
Kapolres menambahkan bahwa modus operandinya adalah tersangka menggunakan barang tersebt untuk menambah semangat dan gairah kerja, dan tersangka MB di amankan dengan barang bukti Nakora seberat o, 1811. Gram, kasus ini di tangani Polisi dengan Laporan Polisi B/A.160/9.2021/SPKT Res Narkoba Polres Kepulauan Aru pada tanggal 1 September 2021 tersangka di kenakan l Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2003 dengan ancaman maksimal Dua Puluh Tahun Dan Denda Maksimal Sepuluh Milyar Rupiah.
Selain dua orang tersebut di akhir Pres Release tersebut Kapolres menmbahkan banhwa , pada tanggal 6 September 2021 di KM. Nggapulu Polisi Juga mengamankan sebanyak 1.280 liter minuman tradisional jenis sopi.(JM.D)