JURNALMALUKU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai Termohon dalam persidangan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati – Wakil Bupati Tanimbar tahun 2024, meminta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Pemohon, karena tidak sesuai mekanisme.
Hal ini disampaikan KPU Kepulauan Tanimbar dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 161/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 243/PHPU.BUP-XXIII/2025, oleh Majelis Hakim Panel 1, dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/1/2025).
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak, KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar memastikan Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Tahun 2024 sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Termasuk menetapkan Calon Bupati yang sebelumnya merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa. Dalam hal ini, KPU Kepulauan Tanimbar mengaku sudah menerima surat pengajuan pengunduran diri Ricky Jauwerissa.
“Jadi, ada tanda terima surat pengajuan pengunduran diri dari Sekretaris DPRD,” ungkap Kuasa KPU Kepulauan Tanimbar, La Radi Eno kepada Hakim dalam persidangan.
Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 2 Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan. Adapun Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 3 Ricky Jauwerissa dan Juliana Chatarina Ratuanak.
Menyoalkan posisi pihak terkait yang sebelumnya menjadi Anggota DPRD, termohon mengungkapkan tak ada satu pun pihak yang menyatakan keberatan, termasuk pemohon. “Atas hal ini kami ingin tegaskan, tidak ada keberatan saat kami buka pengumuman pertama,” ujar Eno.

Senada dengan termohon, pihak terkait melalui Kuasa Hukumnya, Denny Indrayana juga mengungkapkan, pengunduran dirinya sebagai Anggota DPRD telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Surat permohonan pengunduran diri telah dilayangkan pada 29 Agustus 2024.
Bahkan untuk keperluan pencalonan, pihak terkait juga mengaku, sudah mendapat surat tanda terima dari KPU Kepulauan Tanimbar. “Kami sampaikan juga tanda terima dari KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pernyataan sudah memenuhi syarat,” ujar Denny Indrayana.
Sementara itu, Bawaslu Kepulauan Tanimbar mengungkapkan, tidak ada pelaporan yang diterima berkenaan dengan pengunduran diri pihak terkait. Bawaslu Kepulauan Tanimbar pun mengakui telah melakukan penelitian terhadap syarat pencalonan pihak terkait dengan meminta salinan dokumen kepada KPU Kepulauan Tanimbar.
“Yang mana terdapat lampiran dokumen surat pernyataan mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Kepulauan Tanimbar atas nama Ricky Jauwerissa,” ujar Anggota Bawaslu Kepulauan Tanimbar, Indra M Pormes.

Pemindahan 40 Kotak Suara
Selain persyaratan pencalonan, dalam persidangan ini, termohon juga menjawab dalil permohonan mengenai pemindahan 40 kotak suara dari Desa Adaut, Ibu Kota Kecamatan Selaru, ke Kota Saumlaki, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pemindahan kotak suara itu menurut termohon tidak mempengaruhi hasil pemungutan suara. Sebabnya, hasil rekapitulasi terhadap pemungutan suara sesuai dengan dokumen Formulir Model D. Hasil KWK Bupati dan Wakil Bupati yang dimiliki Panitia Pengawas Kecamatan Selaru serta saksi para Paslon.
“Rupanya para saksi, termasuk saksi pemohon juga menandatangani hasil rekapitulasi untuk 40 TPS itu,” kata Kuasa KPU Kepulauan Tanimbar, La Radi Eno.
Pihak terkait juga menambahkan, bahwa pemindahan 40 kotak suara yang dimaksud, merupakan upaya mencegah potensi kekacauan dan menjaga kondusifitas. Pemindahan kotak suara pula menurut pihak terkait, dilakukan berdasarkan koordinasi antara Bawaslu, KPU, dan Polres Kepulauan Tanimbar, serta para saksi Paslon.
Seluruh pihak saat itu disebut-sebut menyepakati pemindahan ke Saumlaki pada 21 November 2024. Kemudian pemindahan kembali ke Adaut disepakati pada 30 November 2024.
“Ada deklarasi perdamaian. Mayoritas saksi menandatangani D. Hasil Kecamatan. Tidak ada form kejadian khusus yang disampaikan,” kata Denny Indrayana, kuasa hukum pihak terkait soal pemindahan 40 kotak suara.
Sementara Bawaslu Kepulauan Tanimbar, menyebut tak pernah menerima laporan maupun temuan Panwascam terkait pemindahan 40 kotak suara. “Berkaitan dengan pemindahan 40 kotak tidak ada laporan maupun temuan,” kata Anggota Bawaslu Kepulauan Tanimbar, Indra M Pormes.
Sanggah Money Politics
Pada persidangan ini, isu money politics yang didalilkan Pemohon juga ditanggapi para pihak. Terkhusus KPU Kepulauan Tanimbar dalam dokumen Jawabannya, mengklaim tak pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi oleh Bawaslu Kepulauan Tanimbar maupun Sentra Gakkumdu.
Sedangkan dari Pihak Terkait, menerangkan bahwa Pemohon tidak merinci dugaan money politics yang didalilkan. “Siapa pelakunya, dan seterusnya, bukti buktinya apa, tidak disampaikan,” lanjut Denny Indrayana.
Pihak Terkait juga dalam hal ini mengaku sudah melakukan crosscheck kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiliu (DKPP) dan tidak menemukan satu pun aduan mengenai dalil Pemohon.
Begitu pula dengan Bawaslu Kepulauan Tanimbar, mengaku tidak mengeluarkan satu pun rekomendasi terkait money politics. Bawaslu memang menerima pelaporan terkait money politics. Namun laporan itu tidak ditindaklanjuti hingga berbuah rekomendasi.
“Dihentikan karena prinsipnya tidak ada saksi, kata Ketua Bawaslu Kepulauan Tanimbar, Mathias Alubwaman.(JM.ES).