JURNALMALUKU-Seketaris Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Provinsi Maluku Niko Okmemera, mengapresiasi Kapolres Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dalam penanganan gerak cepat menangkap dan memproses kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Relawan Masyarakat Peduli Maluku Barat Daya.
Okmemera mengatakan, Kapolres perlu mendapat apresiasi karena melakukan penanganan cepat terait persoalan tersebut.
“Demontrasi yang berujung anarkis mengakibatkan kantor bupati jadi rusak itu tidak mungkin mereka lakukan aksi tampa perencanaan,”ungkap Okmemera kepada media via WhatsApp, Sabtu (10/12/2022).
Dirinya juga meminta, agar Polres harus melacak aliran dana yang masuk ke kelompok Relawan Masyarakat Peduli Maluku Barat Daya (MBD) berasal dari mana dan siapa yang menyuruh mereka melakukan demontrasi. Begitu fasilitas yang mereka digunakan untuk demonstrasi seperti mobil dan sound sistim harus diperiksa.
“Hal yang patut ditelusuri oleh pihak kepolisian ialah berdasarkan pemberitahuan aksi, titik demo berada pada kantor Kejaksaan Negeri MBD dan DPRD MBD, sehingga siapakah oknum yang memberikan ruang demonstrasi itu terjadi di kantor Bupati perlu diusut sampai tuntas,”tegas Okmemera yang juga Bendahara DPD KNPI Provinsi Maluku ini.
Dirinya menjelaskan, demo ini semakin mencurigakan kalau ada penumpang gelap dalam aksi itu karena isu demo berdasarkan pemberitahuan adalah mengenai masalah hukum PT. Kalwedo namun ditengah demo isu yang dimainkan berkaitan dengan SPPD Fiktif yang menjerat mantan Sekda MBD.
“Dari pelemparan batu yang tak terbendung oleh masa aksi, akibatnya hampir seluruh kaca di bagian depan Kantor Bupati pecah dan beberapa tembok menjadi rusak,” terangnya.
Okmemera juga mengaku, Satpol-PP yang berjaga dan ASN yang sedang melangsungkan aktifitas perkantoran menghindari pelemparan batu akibat tindakan anarkhis tersebut, dan pelayan publik terhadap masyarakat MBD menjadi terganggu untuk itu kepolisian harus proses dan tangkap aktor Intelektual dan Penyandang dana aksi.
“Kasihan masyarakat yang tersebut emosinya karena hasutan aktor itelektual dan penyadang dana harus dikenai ancaman Pasal Perusakan Bersama 170 KUHP sementara Aktor intelektualnya dan penyandang dana masih belum tersentu. Hukum tidak boleh pandang bulu. Hukum harus memberikan efek jera terhadap kejahatan-kejahatan seperti ini,”tegas Okmemera.
Dirinya menandaskan, Kualifikasi pelaku delik berdasarkan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terbagi dalam 5 (lima) golongan yaitu yang melakukan perbuatan (plegen, dader), yang menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen, middelijke dader), yang turut melakukan perbuatan (medeplegen, mededader), yang membujuk supaya perbuatan di lakukan (uitlokken, uitlokker) yang membantu perbuatan (medeplichtig zijn, medeplichtige) untuk itu himbaunya meminta agar Kapolres tidak berhenti sampai di 30 Orang yang melakukan perusakan, namun juga harus mencari aktor intelektual.(JM).