JURNALMALUKU-Penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Aru menemukan bukti baru setelah di lakukan Rekonstruksi atas kasus tindak pidana pelecehan seksual dan pembunuhan terhadap CBL (9) (korban-red) anak di bawah umur yang di lakukan tersangka OK (24) pada minggu 21 Agustus 2022 lalu.
” Dari hasil penyidikan maupun pengembangan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka maka tersangka OK berupaya untuk menghilangkan jejak korban, dengan menggeser ataupun menarik tubuh korban dari tempat di mana OK melakukan roda paksa terhadap korban. Dari pengolahan TKP untuk ke sekian kalinya, kami mendapatkan bukti baru sehingga kami berkesimpulan bahwa itu ada upaya perencanaan pembunuhan terhadap korban CBL, ” Ujar Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bactiar Rivai, S.I.K., MH didampingi Waka Polres Kompol HI. Idam, Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, S.Sos. MH, Kasi Humas Iptu Fransisca Liantty Iwane, Kasat Narkoba Iptu Andryas Kakisina, dan Kabag Ops AKP M. Hutahean dalam keterangan Pers Rilis di Mapolres Aru Kamis, (25/08)
Senada dengan Kapolres, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru Iptu Andi Amrin juga menjelaskan bahwa dengan adanya upaya perencanaan pembunuhan itu maka pasal yang disangkakan kepada tersangka OK yaitu pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan dan pasal 81, pasal 76 dan atau pasal 80 ayat 3 Junto pasal 76 huruf C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU. Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan atau pasal 12 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman mati.(JM.AD)