JURNALMALUKU-Hakim Pengadilan Negeri Dobo telah membaca keputusan dengan nomor perkara 28/Pid.B/2022/PN Dob nama Korinus Pulamajen alias Nus dengan putusan penjara 15 tahun pada Selasa 22 November 2022 kemaren.
Namun dari hasil keputusan tersebut membuat keluarga korban atas nama Almarhum Ramadan Binar alias Ari tidak menerima hasil tersebut, sehingga membuat aksi didepan kantor Pengadilan Dobo.
Kepada JurnalMaluku.com, perwakilan keluarga korban atas nama Stenly Sogalrey lewat Press relaesenya menyampaikan kekesalan mereka (Keluarga-red).
menurut Stenly keluarga korban tidak menerima hasil keputusan pengadilan tersebut sehingga keluarga membuat aksi tersebut.
Dirinya bahkan mempertanyakan dasar apa sehingga hakim membuat keputusan sehingga terdakwa hanya mendapat hukuman tersebut selama 15 tahun? padahal kasus tersebut adalah kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa orang.
“Menyikapi putusan akhir persidangan Selasa 22 November 2022, kasus pembunuhan terdakwa atas nama Korinus Pulamajen alis Nus, terhadap Korban Ramadan Binar alias Ari, kami dari pihak keluarga korban dengan sesungguhnya tidak menerima putusan pak hakim yang mulia. Dengan dasar pertimbangan apakah terdakwa dapat di ponis 15 Tahun penjara,? Dalam dakwaan penuntut umum, Terdakwa didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan pembunuhan, Akan tetapi dalam putusan, kami dari keluarga korban memandang Terdakwa tidak terbukti akan dakwaan Primair dan Subsidair”. ungkapnya.
Stenly juga mengatakan bahwa dalam persidangan sebelumnya dari hasil pemeriksaan para saksi ada bukti pengakuan dari saksi dan telah terbukti.
bahkan dirinya mengatakan pula bahwa ini menjadi pertanyaan kepada hakim, sebab dari keterangan saksi sebanyak lima orang tersebut mengatakan kalau inimeruoakan pembunuhan berencana.
“Yang menjadi pertanyaan besar dari kami keluarga korban, berdasarkan hasil persidangan pemeriksaan saksi-saksi, telah terbukti adanya pengakuan dari terdakwa atas keterangan ke 5 saksi korban yg di dalam keterangannya menerankan bahwa adanya pembunuhan secara berencana. Dengan demikian di pandang perlu adanya penilaian publik kepada Pengadilan Negeri Tinggi Dobo dalam ketidak adilan dalam pengambilan keputusan. Yang menjadi catatan penting dari pihak keluarga korban bahwa dengn ketidak bijaksanaan dalm pengambilan keputusan perkara ini, kami pastikan bahwa di kemudian hari akan ada ruang utk pelaku kejahatan lainya. Dari sisi ini pun kami keluarga korban berpendapat bahwa pak hakim yang mulia, tidak adil memutuskan putusan terhadap kehilangan nyawa anak kami”. pungkasnya lagi.
Dirinyapun menyampaikan bahwa keluarga korban menilai tidak Anaya keadilan dalam keputusan tersebut, karena kasus tersebut telah menghilangkan nyawa anak mereka, sehingga dalam memutuskanperkara tersebut tidak ada pertimbangan lain, sehingga pelaku harus dihukum dengan seadil-adilnya.
“Dari perkara kehilangan nyawa anak kami inilah akhir dari penyampaian kami keluarga korban kepada pak Hakim yang mulia, hanya bisa kami mengatakan bahwa, nilai keadilan tidak boleh adanya tawar menawar, hukum yang di wujudkan dalam masyarakat tidak boleh mengorbankan kepentingan-kepentingan yang ada dalam masyarakat. Suatu ketidakadilan diperbolehkan apabila diperlukan untuk menghindari ketidak adilan yang lebih besar. Karena merupakan kebajikan yang penting dalam kehidupan manusia, kebenaran dan keadilan tidak ada kata kompromi”. ungkap Stenly .(JM.AD)