
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas aparatur sipil negara. Dalam konteks ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa proses seleksi berlangsung adil, terbuka, dan transparan. Prinsip keterbukaan dalam proses seleksi menjadi kunci utama dalam mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh peserta.
Pentingnya Keterbukaan dan Transparansi
Keterbukaan dalam seleksi PPPK memberikan sejumlah manfaat penting:
1. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas proses seleksi.
2. Memberikan kesempatan masyarakat untuk mengawasi, sehingga meminimalisir potensi kecurangan atau penyalahgunaan wewenang.
3. Memungkinkan peserta untuk memahami mekanisme seleksi, kriteria penilaian, dan proses pengambilan keputusan, yang pada akhirnya dapat membantu mereka mempersiapkan diri secara optimal.
Peran Strategis BKD
BKD sebagai pelaksana seleksi memiliki tanggung jawab besar dalam menyediakan informasi yang jelas, akurat, dan mudah diakses oleh peserta, termasuk: Formasi jabatan yang dibuka, Kriteria dan standar penilaian, Hasil seleksi secara menyeluruh dan terbuka. BKD juga seharusnya menyediakan ruang bagi peserta untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap hasil yang diumumkan.
Kasus Ketidakkonsistenan dalam Seleksi Tahap II Provinsi Maluku
Namun demikian, pada seleksi PPPK tahap II tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, terjadi permasalahan serius yang meruntuhkan prinsip transparansi tersebut. Sebuah formasi jabatan yang telah menetapkan dua peserta lulus pada seleksi tahap I, dibuka kembali pada seleksi tahap II. Anehnya, peserta yang lulus pada tahap II kemudian dinyatakan tidak lulus, dengan alasan bahwa jabatan tersebut telah terisi oleh peserta tahap I.
Ketidakkonsistenan ini memunculkan pertanyaan:
Mengapa formasi tersebut dibuka kembali jika sudah terisi?
Mengapa tidak ada penjelasan resmi kepada peserta yang dirugikan?
Dimana letak transparansi dan akuntabilitas dari proses seleksi tersebut?
Perlunya Evaluasi dan Tindakan Korektif
Kondisi ini mencerminkan lemahnya tata kelola informasi dan koordinasi dalam seleksi PPPK, serta berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan dari masyarakat. Oleh karena itu, langkah-langkah berikut sangat diperlukan:
1. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme seleksi, khususnya terkait formasi jabatan yang tidak sinkron.
2. Publikasi informasi yang lebih terbuka terkait keputusan dan hasil seleksi, disertai alasan yang rasional dan terdokumentasi.
3. Pengawasan ketat dan independen, baik dari inspektorat maupun lembaga pengawas eksternal.
4. Pemberian ganti rugi atau klarifikasi tertulis kepada peserta yang merasa dirugikan, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum dari pihak penyelenggara.
Seleksi PPPK sejatinya bukan hanya soal administrasi perekrutan, melainkan tentang komitmen terhadap keadilan, integritas, dan meritokrasi. Jika prinsip-prinsip ini diabaikan, maka yang terjadi adalah kekecewaan publik dan menurunnya kredibilitas pemerintah daerah. Oleh karena itu, keterbukaan dan transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban moral dan konstitusional yang harus dipegang teguh oleh seluruh pihak terkait.
Penulis : Yohanes Tahya