JURNALMALUKU-Perkara PT Kalwedo, kembali didendungkan oleh Saudara Kim Davids Marcus, melalui laporannya pada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, yang kemudian dialihkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, karena sudah lebih dahulu melakukan penuntutan terhadap Lukas Tapilouw dan kawan-kawan dalam Pengunaan Dana Operasional.
Kali ini Kejaksaan Negeri mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: Print-15/0.1/Fd.2/11/2022, tanggal 25 November 2022, untuk mengetahui apakah yang dituduhkan Kim Davits Marcus kepada Dirut PT Kalwedo BTN itu merupakan sebuat perbuatan pidana atau bukan.
Pada tanggal 10 Januari 2023, Marcus dipangil oleh Jaksa Penyelidik lewat Surat Permintaan Keterangan Nomor SP-01/Q.1.5/Fd.2/01/2023 tertangal 3 Januari 2023.
Dari pantauan Jurnalmaluku.Com Kim Marcus hadir dan diperiksa pada pukul 10.30 WIT kemudian dihentikan untuk makan siang dan lanjut pemeriksaan hingga berakhir hampir Pukul 20.00 WIT.
Saat pemeriksaan Kim Markus didampingi oleh dua orang Kuasa Hukumnya yakni John Uniplaitta dan Yustin Tunny. Yang kemudian melakukan jumpa pers menjelaskan proses pemeriksaan Marcus sebagai pelapor dalam dugaan gratifikasi, suap dan tindak pidana korupsi menurut Tunny.
Lebih lanjut Tunny mengatakan bahwa uang yang diterima oleh Kliennya berjumlah Rp. 350 Juta sampai paling kecil Rp. 200.000 untuk tidak mengungkapkan Kasus PT Kalwedo yang dipimpin oleh Benyamin Thomas Noach (BTN) yang merupakan Bupati Maluku Barat Daya.
ketika kami menanyakan apakah ini proses balas dendam yang dilakukan Lukas Tapilouw terkait dengan Proses Politik Tahun 2024, Tunny mengatakan tidak ada hubungannya, saya pengacara Lukas, tidak ada balas dedam, pelapor Marcuspun tidak maju dalam pemilihan Bupati atau Legislatif, apakah kalian perna liat Baliho kliennya di Maluku Barat Daya untuk maju Bupati atau Angota Legislatif.
Menurut Tunny, ada 1 Milyar lebih yang diberikan kepada Kliennya untuk dirinya tidak bersuara mengenai masalah PT Kalwedo, ketika ditanya oleh Wartawan kan uang 1 M sudah diterima kok masih ribut,
Tunny mengatakan kliennya menerima suap atau gratifikasi dan menikmati uang yang diberikan namun kliannya tidak puas, maksud kata tidak puas karena Kliennya merasa tidak puas ada proses ini tandas Tunny, karena Tahun 2012 dan 2014 Proses pencairan PT Kalwedo tidak sesuai dengan prosudur.
Ketika ditanya klien mereka menikmati uang suap dan gratifikasi sejumlah 1 Milyar ini dipakai untuk apa saja, Tunny tidak menjelaskan lebih rinci.
Hal ini di tanggapi Pegacara Muda Asal Maluku Barat Daya Fredy Ulemlem, terkait jumpa pers yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Marcus.
“Dengan pernyataan Marcus melalui Kuasa Hukum, dapat disimpulkan bahwa dia dengan sadar mengakui menerima suap atau Gratifikasi sejumlah 1 Milyar, lalu ketika Demontrasi di Kota Tiakur dia mengatakan terima 500 Juta untuk perantara, itu maksudnya apa. Ini yang benar yang mana 1 Milyar atau 500 juta,”tanya Ulemlem.
Ulemlem mengaku, bingung, Marcus bukan Penyelengara Negara, Bukan Pejabat, Bukan Penegak Hukum, kenapa diberikan 1 Milyar.
“Untuk itu saya meragukan kualitas kesaksian orang yang mengaku menikmati uang 1 Milyar untuk suap dan gratifikasi padahal hanya orang biasa,” tegasnya.
Dirinya menegaskan, janganlah kita menuduh orang tanpa didasari oleh minimal dua Alat Bukti.(JM).