JURNALMALUKU– Kepolisian Maluku dalam hal ini Penyidik Polres Maluku Barat Daya (MBD) harus profesional dalam mengusut tuntas perusakan kantor Bupati yang terjadi pada aksi demonstrasi brutal tanggal 7 Desember tahun 2022.
Hal ini di tegaskan praktisi Hukum Fredy Ulemlem melalui pesan WhatsAp, Minggu (11/02/2023), bahwa kepolisian MBD harus segera menangkap tiga orang korlap demotrasi itu, sebab korlaplah yang bertanggung jawab dalam dalam aksi demotrasi anarkis tersebut.
” Saya minta proses hukum yang sedang berjalan ini tidak hanya kepada mereka yang saat itu telah diamankan, tetapi juga kepada tiga orang korlap yaitu Melianus Makmara, Paulus Sarukay dan Veky Meikudi, karena mereka bertiga ini yang paling bertanggung jawab terhadap aksi tersebut,” ungkap Ulemlelem
Ulemlem juga mengatakan, korlap aksi demonstrasi bukan sekedar predikat tanpa tanggung jawab sebab korlap adalah penanggung jawab utama aksi demonstrasi kemana masa aksi diarahkan dan semua itu ada komando dan pemegang komando ada pada korlap.
” Saya sudah berulang kali menjadi korlap pada aksi-aksi yang dilakukan puluhan tahun mulai dari Ambon sampai Jakarta, makanya saya tau dan paham benar bagaimana peran korlap dan apa tanggungjawab korlap, korlaplah yang paling bertanggung jawab terhadap semua rangkaian aksi,” ucapanya.
Dirinya heran, berdasarkan surat pemberitahuan aksi tertanggal 07 Desember 2022 kepada pihak Polres bahwa lokasi aksi bertempat di dua titik yaitu di institusi kantor DPRD dan Kantor Kejaksaan Negeri Tiakur dan bukan di kantor Bupati, lalu kenapa bisa aksi demotrasi di kantor Bupati dan apakah ada dari pihak aparat yang mengijinkan masa aksi di kantor Bupati atau tidak.
Oleh karena itu, kata Ulemlem, kita perlu tau siapa oknum aparat di polres MBD saat itu yang menerima surat pemberitahuan aksi tersebut dan seperti apa koordinasinya dengan pihak pendemo saat memasukan surat pemberitahuan aksi. Kemudian siapa yang yang mewakili polres MBD saat itu untuk berkoordinasi saat masa menuju kantor Bupati untuk lakukan aksi demonstrasi, kenapa mereka masa aksi demonstrasi tidak dilarang karena berdasarkan surat pemberitahuan aksi lokasi aksi bukan di Kantor Bupati.
” Saya meminta kepada Kapolda Maluku Bentuk tim khusus dan lakukan penulusuran di polres MBD agar kita bisa tau apa sebenarnya yang terjadi, sehingga hal itu pun bisa terjadi hingga kantor bupati jadi sasaran pengrusakan,” jelasnya.
Ulemlem juga mengatakan, bahwa di tempat yang berbeda setelah aksi demonstrasi di kantor Bupati, ada Vidio aksi dimana didalam vidio tersebut Kim Markus sedang berorasi dan dengan lantang menyebutkan bahwa yang mengijinkan masa lakukan aksi di kantor Bupati adalah Wakapolres MBD.
” Demi menjaga marwah dan kehormatan serta nama baik Institusi Polri dalam hal ini polres MBD perlu ada sikap tegas secara institusi terhadap hal itu, jangan sampai ada penilaian publik yang kurang bagus terhadap Polres MBD,” pungkasny.(JM)