JURNALMALUKU-Menanggapi adanya laporan saudara Kim Markus atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga di lakuka Gilian Petra Soukotta melalui akun Facebooknya, Kuasa Hukum Beltasar Unulula, S.H siap mendampingi Kliennya sampai terbukti bersalah atau tidak.
“Yang mana dalam postingannya menyebutkan bahwa “Tolong tes urine” terhadap saudara Kim Markus atas dugaan penggunaan narkoba, ada dugaan bahwa beliau seorang pemakai kalimat tersebut menggunakan kata dugaan lalu dimana letak unsur pidananya,”terang Kuasa Hukumy Beltasar Unulula, S.H didampingi Hendrik Mabala, S.H kepada wartawan di Ambon, Senin (1/11/2022).
Unulula menjelaskan, sebagai orang yang paham hukum, khusus delik penghinaan atau fitnah sebagaimana diatur didalam pasal 310 dan 311 KUHP sebagai genus delict dari rumusan pasal 27 ayat (3) UU ITE kami tidak kuatir sedikitpun atas laporan tersebut.
“Intinya dari delik penghinaan atau fitnah ialah menerangkan sesuatu yang tidak sesuai dengan fakta, atau menuduh seseorang melakukan sesuatu hal tanpa ada buktinya. Jadi pertanyaannya apakah kalimat yang disampaikan oleh Klien kami merupakan suatu tuduhan ? bagi kami tidak,”ujar Pengacara Muda.
Soal melapor, kata Unulula, itu hak saudara Kim Markus, namun untuk membuktikan kepada publik bahwa saudara Kim Markus tidak menggunakan narkoba dia harus bersedia untuk melakukan tes urine, tes darah dan tes rambut untuk memastikan dugaan klien kami tidak benar.
“Sebagai warga negara yang baik kami siap menghadiri setiap panggilan dari pihak polres Maluku Barat Daya,”katanya.
Unulula menambahkan, tentunya kami siap mendampingi klien kami sebagai terlapor. Kami tentu akan melakukan upaya-upaya hukum demi membela kepentingan hukum klien kami.
“Menurut klien kami mengapa dia ambil saudara Kim Markus sebagai sampel untuk proses tes urine? sebab dia merasa Kim Markus sebagai tokoh muda Maluku Barat Daya yang harus menjadi contoh bagi generasi muda lainnya, itupun menggunakan kata dugaan,”terangnya.
Dirinya menegaskan, selaku kuasa hukum secara tegas kami meminta agar saudara Kim Markus bisa diperiksa urine, darah dan rambutnya. Hal ini dilakukan agar membuat terang tentang dugaan tindak pidana tersebut.
“Peran alat bukti sangat penting agar seseorang dapat dikatakan menjadi tersangka maka dari itu pengambilan sampel adalah bukti sehingga dapat menentukan status klien kami bersalah atau tidak,”tutupnya.(JM).