JURNALMALUKU– Narkoba singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lain, adalah obat, bahan atau zat, bukan makanan, yang jika masuk ke dalam tubuh manusia berpengaruh terutama pada kerja otak atau susunan syaraf pusat maka tidak heran yang mengkonsumsi sering terlihat seperti orang gila.
Menjelang Indonesia Emas 2045, Generasi Indonesia harus diedukasi agar tidak terjerumus ke lubang kelam narkotika. Tangup jawab pemberantasan dan pencegahan tindak pidana narkoba harus didukung oleh masyarakat.
Terkait dengan Saudara Kim D Markus (KDM) yang didugaan pemakaian Narkotika, berakhir dengan pelaporan oleh KDM kepada Gylian Petra Saukotta dan Jordan Samloi, Lewar Laporan Polisi, LP-B/92/X/2022/SPKT/RES MBD/MAL tanggal 31 Oktober 2022.
Gylian Petra Saukotta (GS) dan Jordan Samloi (JS) saat di temui media mengatakan kami kan masyarakat, tentunya punya peran dalam pemberantasan tindak pidana Narkoba.
Jadi pertanyaannya, bagaimana jika peran masyarakat dibungkam dengan Laporan Polisi, karena mereka berupaya mencegah penggunaan Narkoba.
Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Maluku Eivendro Wattimuri kepada media Selasa (18/01/2023) menegaskan dalam hukum pidana kita mengenal salah satu alasan pembenar yaitu sebab menjalankan perintah undang-undang (Vide Pasal 50 KUHP) yang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang belaku 3 tahun lagi diatur dalam Pasal 31.
“Lah dibilang mereka diduga melakukan tindak pidana, orang yang menjalankan peran masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana narkoba. Mereka menjalankan Perintah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009” jelas Watimuri
Lebih lanjut Wattimury mengatakan Peran serta masyaakat dalam pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika diatur dalam BAB XIII peran serta masyarakat yang dimulai dari pasal 104 sampai pasal 108 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Watimuri juga menyebutkan pasal-pasal terkait dengan peran masyarakat dalam pencegahan dan penyalahgunaan peredaran Narkoba
Pasal 104: Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 105: Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 106: Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diwujudkan dalam bentuk: mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN;
memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.
Pasal 107: Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Terkait dengan apa yang di lakukan GS dan JS yang tidak terlibat dalam wadah yang di bentuk dan di koordinasikan oleh BNN sesuai dengan penjelasan pasal 108, Wattimury mengatakan pertanyaannya mereka masyarakat tidak ada wadah, Undang-Undang Narkotika memakai kata ‘’dapat’’ dalam Pasal 108, jadi jelas bahwa walaupun tidak ada wadah mereka bernaung tetap mereka menjalankan peran sebagai masyarakat yang menolak peredaran narkoba.
“Tetap masyarakat dapat menjalankan perannya, dalam pasal 109 menyebutkan Pemerintah memberikan penghargaan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, ” tegas Wattimuri.
Lanjud Watimuri, jadi pertangungjawaban pemberantasan tindak pidana Narkoba tugas kita bersama warga Negara Indonesia. Jangan bilang menjalankan perintah Undang-Undang bisa dipidana keliru, janganlah diamputasi.
Sementara itu Pengacara Muda Fredi Moses Ulemlem lewat akun facebooknya mengatakan bahwa Pemberitahuan kepada seluruh warga negara Indonesia dalam hal ini warga Maluku khususnya warga MBD pemberantasan Narkotika adalah tugas semua warga negara Indonesia, bukan saja aparat kepolisian dan BNN tapi seluruh warga negara Indonesia, mulai dari tua, muda, janda, yatim piatu, waria/bencong, opa-opa , oma-oma, sebagainya dimaksud pada pasal 104, 105 dan 106 huruf a UU No. 35 tahun 2009, hak masyarakat Indonemesia tidak dapat di batasi, jadi kalau ada informasi atau petunjuk lain tentang orang atau kelompok yang diduga kuat gunakan Narkotika maka sikat, cegah dan bantu aparat berantas Narkoba.
” Tidak usa takut dengan ancaman ITE , itu hanya cara para penjahat lari dan bersembunyi serta berlindung di balik kesalahan mereka. Lawan Narkotika, slamatkan generasi kita slamatkan bangsa kita,” tegas Ulemlem
Ulemlem juga menambahkan, Jenderal bintang dua saja lewat hanya karena dugaan kasus Narkoba, apalagi hanya tikus kelapa, sikat dan basmi sampai ke akar-akar.