JURNALMALUKU-Merasa kesal dengan jawaban Bawaslu Kota Ambon, bahwa laporan yang dilayangkan tidak ada unsur Tindak Pidana, Rita Papilaya Pelapor “Orang Meninggal Ikut Coblos” di TPS empat (4) Gang Singah, Karpan, tanyakan langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
“Kemarin saya terima surat dari bagian tindak pidana pemilu Bawaslu, lewat pesan Via Whatsapp mengatakan bahwa laporan saya itu, tidak ada punya unsur Tindak Pidana. Karena kecewa dengan hal itu, saya pergi ke Kejati, saya koordinasi, saya juga mempertanyakan fungsinya Panwas. Itu kan untuk mengawasi, lalu kalau misalnya Panwas yang jadi saya punya saksi kok bisa Bawaslu tidak percaya mereka punya orang sendiri,”tutur Papilaya kepada wartawan di Ambon, Kamis (4/4/2024).
Dirinya juga mengaku, bingung dengan jawaban Bawaslu, karena bukti-bukti yang dimasukkan sangat jelas bahkan saksi juga orang penyelenggara pemilu.
“Beta (saya) punya saksi itu kan Panwas, mereka sendiri ada di tempat itu, yang jadi panwas ini juga dia punya oma sendiri yang mereka coblos pakai dia punya surat undangan, Rivaldo Siahaya juga sedang mengambil S2 di Jogja tapi undangannya dipakai coblos. Kenapa bisa bilang tidak ada tindak pidana, padahal itu mereka punya orang panwas sendiri, berarti untuk apa panwas dibentuk, kolo bawaslu saja tidak percaya mereka punya orang sendiri,”ujar Papilaya dengan kesal.
Ketika ditanya soal koordinasi dengan Kejati, Papilaya mempertanyakan fungsi Panwas itu apa ?? Kok orang sendiri bisa tidak dipercayai ?? orang Kejaksaan menyuruh dirinya untuk bertanya kepada Bawaslu guna Panwas itu untuk apa? padahal diketahui panitia yang dibentuk oleh Bawaslu sendiri bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan.
“Lalu kronologis yang saya sampaikan untuk bawaslu itu, kronologis pada saat di tingkat PPK panel 1 untuk TPS 4 Karpan. Yang saya maksud disitu KPPS-nya, kenapa sekarang bisa bilang bahwa tidak ada tindak pidana. Padahal di situ kan kita tahu bahwa pada saat pleno untuk TPS 4 itu, panwas sendiri walk out dari dari panel tersebut, karena tidak merasa puas dengan apa yang disampaikan oleh ketua KPPS karena katanya tidak mengenal orang-orang yang di Gang Singa atau di TPS itu, padahal undangan diantar oleh anggota KPPS Armando Sitania,”terangnya.
Papilaya juga bilang, Armando Sitania adalah sekretaris AMGPM ranting 3 Bethel, masa dia tidak kenal dengan Rivaldo Siahaya ketua AMGPM ranting 3 Bethel.
Dirinya juga disamping koordinasi, telah serahkan bukti-bukti kepada Kejari Ambon. Bahkan surat Bawaslu mengenai tidak ada tindak pidana yang kopian sudah diambil juga oleh Kejati untuk mempertanyakan masalah ini ditingkat Bawaslu Propinsi.
Papilaya juga menambahkan, Kejati bahkan mengarahkan untuk berkomunikasi ke Kejari Ambon karena masalah ada pada Bawaslu Kota Ambon.
“Bukti-bukti sudah pas. Saya sendiri tinggal disitu, saya kenal orang-orang disitu yang sudah meninggal yang ada keluar dari tempat itu masa bukti ini tidak bisa menjadi tindak pidana,”tutup Papilaya.(JM).