JURNALMALUKU-Dalam pembenahan sistem pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang masih menggunakan sistem jaman dulu (Jadul) dan banyak kesalahan, Komisi I DPRD Kota Ambon berharap di Tahun 2024-2025 kinerja BPN lebih efektif.
Dalam sistem BPN yang sampai saat ini tidak maksimal sehingga mengakibatkan persoalan sertifikat ganda bagi masyarakat, dan persoalan tanah di Kota Ambon yang belum dapat dituntaskan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Zeth Pormes menjelaskan, sekarang BPN lagi mereformasi diri untuk bagaimana mengatasi sistem pertanahan di Kota Ambon, salah satunya itu melakukan JIM.
“Jadi masyarakat sekarangi, kami himbau yang punya sertifikat yang sekarang berlaku di bawah tahun 2017 segera dilaporkan ke BPM supaya di JIM dan masuk dalam sistem data Nasional sehingga itu tidak bisa di ganggu gugat,”terang Pormes kepada wartawan di Baileo Rakyat-Belso, Jumat (18/2/2022).
Pormes menambahkan, kalau ada temuan di masyarakat yang misalnya dua sertifikat dalam satu lahan kita himbau buat masyarakat untuk melaporkan ke BPN supaya meminta BPN turun melakukan JIM untuk menaruh koordinat-koordinat yang baru di batas-batas wilayah tersebut.
“Kalau misalnya ada temuan dua model, itu silakan lakukan proses peradilan misalnya ada dua sertifikat dalam satu lahan silakan dilapor ke pengadilan supaya pengadilan memutuskan siapa yang sah memiliki lahan tersebut,”jelasnya.
Pormes juga mengatakan, Komisi I dengan menerima seluruh aduan masyarakat baik antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan perusahaan, masyarakat dengan institusi TNI dari semuanya itu, maka problematika yang sekarang terjadi itu akibat kesalahan sistem BPN di masa lalu dan sekarang teman-teman BPN periode sekarang ini sama-sama bermitra dengan komisi untuk bagaimana menyelesaikan masalah ini, satu persatu.
“Untuk masalah masyarakat dengan TNI misalanya dengan Tawiri, Skip, benteng itu kan sudah difasilitasi oleh Komisi juga sudah difasilitasi oleh Pemda Kota dan Pemda kota juga sudah dengan Pak Panglima untuk membicarakan masalah ini dengan BPN dan akan dipikirkan langkah-langkah solutif yang akan diambil,”tuturnya.
Dirinya menambahkan, untuk masyarakat dengan perusahaan-perusahaan tertentu atau masyarakat dengan masyarakat , kita lalu mendorong dan mendukung BPN untuk memperbaiki sistem yang ada sekarang dengan paling tidak menggunakan aplikasi menggunakan koordinat yang lebih canggih, dengan menggunakan satelit dan sebagainya supaya permasalahan sengketa lahan ini bisa terselesaikan.
“Komisi juga akan mendorong Pemerintah Kota untuk mensupport terkait dengan dukungan anggaran bagi mereka supaya sistem sertifikasi atau masalah pertanahan di Kota Ambon dapat dituntaskan,”tegasnya.
Ketua Komisi berharap, di tahun 2024 sampai 2025 sudah tidak ada lagi tanah di Kota Ambon yang tidak memiliki sertifikat dan itu BPN sudah berkonsisten untuk semua tanah di Kota Ambon harus memiliki sertifikat.
“Untuk itu masyarakat, perusahaan apapun yang punya sengketa tanah minta fasilitasi oleh BPN. Dan masyarakat yang memiliki sertifikat tanah atau yang sudah ada sejak dulu di bawa tahun 2017 disarankan oleh BPN itu dilaporkan agar di JIM supaya masuk dalam sistem pendataan yang sudah menggunakan aplikasi tanahku sehingga itu tidak bisa lagi diganggu gugat oleh siapapun, itu salah satu bentuk reformasi BPN yang sekarang ini dilakukan,”ungkapnya.
Pormes juga mengatakan, selama kita rapat ini tidak ada yang namanya sertifikat ganda, misalnya kemarin masalah tanah rata itu ada 22 KK yang punya sertifikat, satu sisi ada Jakarta baru juga yang punya sertifikat dari tahun 1973 lalu dibaharui karena Maluku Tengah mekar dengan Kota Ambon lalu diperbaiki tahun 2016 masuk dalam wilayah Kota Ambon tapi ukuran luasnya sama.
“Nah kemarin itu teman-teman, masyarakat tanah rata mengadu meminta kejelasan BPN untuk turun melakukan pengukuran pengembalian batas terhadap dua sertifikat ini, 22 KK yang punya sertifikat rumah dan Jakarta Baru yang punya sertifikat besar ini, apakah di atas lahan Jakarta Baru masuk 22 KK itu, belum diketahui nanti masyarakat diminta memasukkan sertifikatnya supaya nomor sertifikat diinput oleh BPN sehingga BPN akan turun,”bebernya.
Pormes harap, tidak tumpang tindih kalau misalnya tanah itu tumpang tindih dua sertifikat satu lahan maka ini kesalahan BPN, lalu bukan kesalahan BPN di masa sekarang makanya saya bilang, kita jangan salahkan BPN yang sekarang tapi ini kesalahan pimpinan BPN di masa lalu yang menerbitkan dua sertifikat pada satu Lahan. (JM.E)