JURNALMALUKU-Bertujuan memboboti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Desa/Negeri, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon menggelar Focus Grup Disscusion (FGD), berlangsung di Hotel Marina, Kamis (30/3/23).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena, didampingi oleh Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse, serta melibatkan para pimpinan OPD terkait, Camat, Kades/Raja dan Lurah, pengurus TP – PKK, karang Taruna, ketua RT/ RW dan penyelenggara posyandu.
“Untuk meningkatkan tugas-tugas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, diperlukan peran serta masyarakat sehingga dibentuklah lembaga kemasyarakatan, sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Keberadaan lembaga kemasyarakatan adalah sebagai realita bahwa manusia merupakan makhluk sosial dimana manusia selalu hidup bermasyarakat saling membutuhkan antara satu dengan yang lain,”ungkap Wattimena dalam sambutannya.
Dirinya mengatakan, pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagai media partisipasi masyarakat merupakan implementasi dari prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu partisipatif dan gotong royong dan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan.
“Sehubungan dengan itu, pembentukan lembaga kemasyarakatan Kelurahan Desa/Negeri perlu diatur dalam suatu instrumen hukum berupa peraturan daerah yang akan ditindaklanjuti dengan peraturan Walikota sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah dimaksud, guna adanya kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat,”ujar Wattimena.
Wattimena juga menjelaskan, tujuan pengaturan lembaga kemasyarakatan adalah untuk menentukan fungsi lembaga kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah daerah pada sasaran penyelenggaraan pemerintahan tingkat Kelurahan Desa/Negeri guna meningkatkan partisipasi masyarakat, untuk mendayagunakan proses pembangunan serta untuk menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kelurahan, Desa/Negeri.
Wattimena menyatakan, salah satu Ranperda yang telah disampaikan ke DPRD untuk dibahas adalah Ranperda revisi terhadap Perda Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga (RT/RW).
Dirinya menjelaskan, selama ini, instrumen hukum berupa peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang Pembentukan RT/RW yaitu Perda Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2018, sebagai implementasi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
“Seiring dengan perkembangan keadaan dan dinamika yang timbul ditengah – tengah masyarakat, maka perlu dilakukan penyesuaian peraturan perundangan yang berlaku dimana Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 telah dicabut dan tidak berlaku, serta diganti dengan Permendagri Nomor 8 tahun 2018,” ungkapnya.
Untuk itu, melalui FGD dengan melibatkan OPD terkait serta unsur lainnya, maka diharapkan dapat memberikan masukan dan rekomendasi tertulis, untuk disampaikan pada saat pembahasan bersama DPRD kota Ambon dalam rangka pembobotan Ranperda.
“Saya berharap, peserta dapat melihat persoalan – persoalan sebagai isu sentral dalam pembahasan Ranperda, sehingga Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan, dapat menjawab kondisi perkembangan dan kondisi riil di kota Ambon,”tandasnya.(JM.ES).