JURNALMALUKU-Sebagai bentuk upaya menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dalam rangka perlindungan masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang Tidak memenuhi Ketentuan (TMK).
Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Ambon melaksanakan Intensifikasi Pengawasan Kosmetik melalui kegiatan “Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan atau Mengandung Bahan Berbahaya” di Ambon periode 1-31 Juli 2022 lalu.
Kepala BPOM Ambon Hermanto menjelaskan pelaksanaan Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya secara mandiri oleh petugas Balai POM di Ambon dan/atau terpadu bersama lintas sektor terkait.
“Jumlah fasilitas distribusi kosmetik yang telah diperiksa sebanyak 38 fasilitas, dimana pada 24 fasilitas (67 %) Memenuhi Ketentuan (MK), dan sebanyak 14 fasilitas (37 %) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK),”ungkap Hermanto di Ambon, Kamis (04/08/2022).
Hermanto menuturkan, jenis fasilitas yang diperiksa terdiri dari : Swalayan 5%, Salon 8%, onlineshop 8%, dan Toko/Kios 79%. Pada 14 fasilitas distribusi kosmetik TMK, total temuan 303 item (15.190 kemasan) dengan nilai Rp.170.770.500.
“Rincian temuannya yakni kosmetik kedaluwarsa sebanyak 63 item (250 kemasan) dengan nilai Rp.19.354.000, Kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 240 item (14.940 kemasan) dengan nilai Rp. 151.425.500, Produk Non Kosmetik (Obat Tradisional TIE) sebanyak 4 item (127 kemasan) dengan nilai Rp1.628.000,”jelasnya.
Hermanto mengatakan, jenis kosmetik TMK yang ditemukan sebagian besar, bahkan hampir seluruhnya adalah sediaan rias wajah, dan sediaan obat tradisional TMK adalah sediaan cairan obat luar, serbuk, dan antiseptic.
“Sebagai tindak lanjut hasil pengawasan Terhadap 14 (empat belas) fasilitas distribusi kosmetik TMK diberikan sanksi peringatan. Sementara untuk produk kosmetik dan obat tradisional TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi, disaksikan oleh petugas,”terangnya.
Dirinya menghimbau, kepada masyarakat, stakeholder, dan pemangku kepentingan agar selalu melakukan CEK KLIK sebelum membeli dan/atau menggunakan produk obat dan makanan dengan cara Cek Kemasan, pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, Cek Label, baca informasi produk yang tertera pada label dengan cermat,Cek Izin, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM. Izin edar dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile (cek Produk) atau mengunjungi website Badan POM (www.pom.go.id), dan CeK Kedaluwarsa, pastikan tidak melebihi masa kedaluwarsa.(JM.NS).