JURNALMALUKU-PT. Urimesing pemenang tender perparkiran di kota Ambon dinilai membuka lahan parkir tidak berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan untuk penarikan retribusi.
Lahan parkir tanpa koordinasi tersebut berada di Jalan Jendral Soedirman, kawasan Galunggung, Kecamatan Sirimau, Ambon, tepatnya di depan Kantor Jasa Raharja dengan membuat sendiri tempat parkir roda dua.
Menurut salah satu sumber yang enggan menyebut namanya menegaskan, padahal berdasarkan UU No 22 Tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan, seharusnya pihak PT. Urimessing pembuka lahan parkiran harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Ambon.
“Karena kewenangan marka dan rambu parkir adalah Dinas Perhubungan, bukan pihak ketiga atau swasta yang seenaknya pasang. Marka parkir dan rambu. Anehnya lagi, ada ruas jalan yang masuk kontrak lelang parkir, Jln. W.R. Soepratman dan Kapitan Ulupaha yang sudah ada rambu dan marka parkir tapi tidak ada jukir,”ujarnya kepada wartawan di Ambon, Senin (5/6/2023).
Dirinya menambahkan, mungkin setorannya kecil sehingga tidak menjadi perhatian PT.Urimessing.
Sehingga dirinya berharap, ada sinergitas dgn dinas terkait pengelolaan parkir sehingga target penerimaaan tercapai sesuai kontrak
Untuk di ketahui, kawasan perparkiran W.R.Soepratman itu meliputi Manise Hotel ke Pengandaian sementara Kapitan Ulupaha depan Swissbell-Hotel sampai Bank Maluku.(JM.ES).