JURNALMALUKU-Kantor Wilaya DJBC Maluku, gelar Sosialisasi Anti Korupsi, demi meningkatkan mutu pelayanan yang transparan dan dipastikan bebas dari korupsi, gratifikasi.
Humas Bea dan Cukai Wilayah Maluku Iwan Sakti mengatakan, bea cukai wilayah Maluku hanya mengusung, dan menjalankan reformasi birokrasi di tugu kementerian keuangan. Hal tersebut merupakan program birokrasi secara umum untuk negara.
“Sosialisasi Anti korupsi tersebut, merupakan rivom untuk melihat berbagai aspek seperti, segi-sistem, segi tata kelola, dan kemudian dari sisi pemberdayaan atau pembinaan kepada sumber daya manusia/SDM-nya. Tetapi dari semua segi atau aspek pelayanan tersebut, hal terutama yang paling di perhatikan oleh kami adalah segi pelayanannya,”ungkap Sakti kepada awak Media di Ambon, (30/6/2022).
Sakti menjelaskan, pelayanan ini harus semakin prima, cepat, terpercaya, dan transparansi di tengah-tengah masyarakat. Berikut yang kedua adalah kementrian keuangan khususnya bea cukai harus meyusung konsep Anti Korupsi, bahwa seluruh jenis pelayanan harus dipastikan bebas dari anti korupsi notifikasi, dan berbagai Anti Korupsi lainnya.
“Oleh sebab itu agenda hari ini, merupakan suatu keinginan untuk menyatukan komitmen bersama, mohon dukungnya bersama-sama, bahwa kantor kami sedang mengajukan predikat wilayah bebas dari korupsi,”terangnya.
Sakti berharap, dengan adanya predikat tersebut akan semakin menguatkan komitmen kami, dari lefel pimpinan sampai dengan level pegawai, untuk berkomitmen dalam melayani dengan sepenuh hati, dan bebas dari korupsi. Hal tersebut merupakan sebuah harapan besar untuk kami dalam menjalankan seluruh aspek pekerjaan pelayanan kami.
“Dua poin yang selalu di perhatikan dalam pelayanan kerja kami, yaitu pelayan prima, dan pelayanan bebas dari Anti Korupsi. Kedua misi tersebut harus dijalankan, dan di terapkan secara baik dan benar,”kata Sakti
Sakti menegaskan, semua jenis pelayanan harus bebas dari Anti Korupsi, dan bebas dari pungutan biaya apapun, kalaupun ada biaya dalam pelayanan tersebut, hal tersebut dilakukan untuk apa? Untuk biaya masuk atau biaya administrasi, dan itu di kembali untuk negara, agar di dapat berikan kepada pajak negara.(JM.AL).